JAKARTA | patrolipost.com – Seorang Pria berinisial M (20) terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual konten video porno lewat aplikasi Telegram. Pelaku M yang dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjual konten video porno yang mencakup pornografi anak.
“Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (30/7/2024) mengutip Antara.
Penangkapan pelaku M merupakan hasil patroli Siber di aplikasi Telegram oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2024.
“Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” imbuhnya.
Pelaku M, kata Safri, menjual per video atau berlangganan di kanal Deflamingo Collection. Video dijual eceran Rp.15.000 per video dan paket bulanan senilai Rp. 165.000.
“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” katanya.
Metode pembayarannya berupa dompet digital (e-wallet) yakni Shopee Pay, Dana maupun Ovo.
Tersangka M ditangkap beserta sejumlah barang bukti dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay). Pria ini diringkus di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/7/2024).
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Safri, pelaku M sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (pp04)