JAKARTA | patrolipost.com – Juru parkir liar di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), DJ alias Njo (55), ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora. DJ alias Njo diduga memerkosa anak 13 tahun, yang merupakan anak tetangga kosnya.
“Pelaku ini memiliki seorang istri yang dinikahinya tahun 1987. Anak dua, namun kedua anaknya sudah meninggal dunia karena sakit,” jelas Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).
Putra mengatakan pemerkosaan terhadap anak tetangganya kepergok tetangga kosnya pada Jumat (15/9) sekitar Pukul 13.00 WIB. Putra menuturkan penyidik telah mengantongi bukti hasil visum korban.
“Barang bukti visum et repertum korban,” kata Putra.
Berikut fakta-fakta pemerkosaan anak 13 tahun oleh juru parkir bejat di Tambora, Jakbar:
Korban dan Pelaku Saling Kenal
Putra menyebut pelaku adalah tetangga kos korban, sehingga pelaku dan korban saling kenal. Pelaku lalu melakukan perbuatan bejatnya saat lingkungan indekos sepi.
“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja, termasuk ayah dan ibu korban,” jelas Putra.
DJ alias Njo memerkosa korban yang hanya bersama adiknya yang berusia 8 tahun di kamar kos pada siang hari. Korban dan adiknya sehari-hari berdua di kos lantaran ayah mereka bekerja sebagai supir, dan ibunya saban hari pulang-pergi ke Bogor untuk bekerja.
“Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya,” lanjut Putra.
Pelaku Beri Uang ke Korban
Putra menyebut agar korban mau melayani nafsu bejat DJ alias Njo, korban dirayu. DJ alias Njo memberikan sejumlah uang sebelum dan sesudah pemerkosaan.
Nominal uang yang diberikan pelaku pada korban mulai Rp 10 hingga Rp 50 ribu. DJ alias Njo juga mewanti-wanti korban untuk tak melapor pada orang tuanya.
“Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban, sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban, dengan jumlah bervariasi antara 10 hingga 50 ribu rupiah untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya,” ucap Putra.
Pelaku Sempat Kabur saat Kepergok
Pemerkosaan yang dilakukan DJ alias Njo terhadap korban dipergoki tetangga kosnya, yang kebetulan lewat kamar korban. Saksi mata saat itu baru selesai menunaikan Salat Jumat.
Saksi mata yang mendapati pelaku di dalam kamar kos korban lalu mengintip. Saat diintip, DJ alias Njo sedang menyetubuhi korban.
“Awal mula terungkapnya kejahatan ini karena secara kebetulan ada tetangga korban yang baru selesai salat Jumat memergoki pelaku sedang berada di kamar kos-kosan korban. Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban,” terang Putra.
Putra menjelaskan, saksi yang memergoki terjadinya pemerkosaan itu langsung menegur pelaku. Bahkan, sambung putra, pelaku langsung kabur.
Pelaku Kabur Sehari, Besoknya Ditangkap
Setelah mendengar pengakuan korban, ayah dan ibunya langsung membuat laporan ke Polsek Tambora pada Jumat (15/9). Penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora lalu menangkap DJ alias Njo (55) pada Sabtu (16/9).
“Pelapor membuat laporan ke Polsek Tambora. Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu, 16 September 2023, sekira Jam 14.00 WIB,” ucap Putra.
“Dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” tutur Putra.
Korban Diperkosa Sejak Februari 2023
DJ alias Njo (55) sudah lebih dari sekali memerkosa korban. Polisi mengatakan tersangka memerkosa korban sejak awal 2023.
“Sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebin dari sekali, sejak bulan Februari 2023,” kata Putra.
Putra menjelaskan DJ alias Njo selalu memerkosa korban di kamar kos yang dihuni keluarga korban. “(Pelaku memerkosa korban-red) saat ayah dan ibu (korban-red) sedang bekerja,” imbuh Putra.
Pelaku kini ditahan di Polsek Tambora. Polisi menjerat DJ alias Njo dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Putra. (305/dtc)