Kabur ke Bali karena Permasalahan Keluarga dan Berujung Overstay, Perempuan Asal Australia Dideportasi

overstay2
Imigrasi mendeportasi perempuan asal Australia karena overstay di Bali. (Ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Berniat menenangkan pikiran di Bali dan menghabiskan waktu di pantai, SA (23) perempuan berkebangsaan Australia dideportasi dari Indonesia lantaran overstay.

Sebelumnya SA lari dari rumah dan memutuskan pergi ke Bali sebagai pelarian karena adanya permasalahan dalam keluarganya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan, SA datang ke Bali pada 15 Agustus 2023 menggunakan visa On Arrival.

“SA mengaku tidak menyadari berapa lama dirinya bisa tinggal di Indonesia menurut Visa On Arrival yang ia dapatkan pada saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” jelas Romi Yudianto, Jumat (20/10/2023).

Romi menambahkan, SA menyadari dirinya mengalami overstay ketika hendak pulang ke negaranya pada 11 Oktober 2023.

“Pada saat itu SA telah over stay selama 28 hari,” jelasnya.

Karena tidak mampu menyelesaikan biaya beban yang timbul, maka dilakukan tindakan keimigrasian bagi SA berupa pendetensian oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Pada 12 Oktober 2023 SA diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

SA dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Oktober 2023, pukul 12.45 Wita dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.

SA akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,”  ucapnya. (pp03)

Pos terkait