DENPASAR | patrolipost.com – Program Layanan Kesehatan Tradisional (Yankesrad) merupakan salah satu program pengembangan prioritas yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dimana, seluruh rumah sakit di Bali kini didorong untuk membuka Yankesrad guna melestarikan warisan leluhur atau tradisi masyarakat Bali yang dikenal sebagai warisan Lontar Usada Bali.
“Sesuai dengan program yang dicanangkan Gubernur Bali, kita dorong semua RSUD yang ada di Bali membuka Yankesrad, karena ini adalah hal penting yang mendukung visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, Dr dr I Nyoman Gede Anom MKes.
Sementara terkait tarif, Dr Anom mengatakan sedang menyiapkan tarif yang sesuai sehingga mengikuti aturan yang ditetapkan pada layanan masing-masing.
“Dinas Kesehatan se-Bali dalam menjalankan program Pemerintah Provinsi Bali harus sesuai visi dan misinya dan tentunya akan dikembangkan secara serius. Maka ke depannya pelayanan yang diharapkan adalah satu pulau, satu pola dengan satu sistem pengelolaan,” jelasnya.
Dr Anom menerangkan pada porsi kesehatan ada 16 program kerja yang harus dijalankan, diantaranya melaksanakan program dalam APBD semesta berencana, juga melaksanakan penerapan kebijaksanaan standar penyelenggaran kesehatan secara komprehensif sebagai implementasi Perda No 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kemudian pada poin ke-3 adalah menyelesaikan sistem pelayanan kesehatan terintegrasi se-Bali berbasis aplikasi. Dimana, didalamnya mencakup data riwayat kesehatan krama Bali (KBS), data RS pemerintah dan RS swasta, data jenis layanan kesehatan di RS, data dokter umum dan dokter spesialis dengan jadwal tempat praktek di RS, unit layanan reaksi cepat dan tata cara (SOP) layanan kesehatan.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada poin ke-4 program yaitu meningkatkan kualitas pelaksanaan program JKN KBS, meningkatkan pelaksanaan sistem rujukan terintegrasi perubahan dari sistem rujukan bertingkat, mempercepat pelaksanaan Perda labelisasi produk dengan branding Bali, memantapkan pelaksanaan program pencegahan dan penanganan stunting, memantapkan pelaksanaan implementasi Pergub Bali No 105 Tahun 2018 tentang sistem rujukan terintegrasi pelayanan kesehatan.
“Kemudian kita juga harus memantapkan pelaksanaan Pergub Bali No 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali. Terlebih langkah yang akan diambil adalah bekerjasama dan melakukan sosialisasi dengan rumah sakit dan faskes, dan para pihak. Serta membentuk asosiasi pengusaha tradisional Bali serta standarisasi dan sertifikasi pengusaha tradisional Bali,” tuturnya.
Dr Anom menambahkan bahwa pada poin ke-10 kegiatan kesehatan adalah percepatan pengembangan industri kesehatan tradisional Bali, juga meningkatkan perolehan atas hak kekayaan intelektual (Haki) produk kesehatan herbal tradisional Bali.
Sementara pada poin ke-12 adalah melaksanakan percepatan implementasi Perda No 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan. Yakni memantapkan koordinasi penanganan Covid-19, meningkatkan event festival dan pameran produk/layanan kesehatan herbal tradisional Bali, mengakses program di kementerian kesehatan, termasuk program Penanganan Covid-19 serta melaksanakan secara langsung dan masif sosialisasi program dan peraturan melalui media tv, radio, cetak dan media online. (030)