MANGUPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Senin (26/8) langsung melakukan penyisiran usaha kafe dan warung remang-remang yang ada di kawasan Anganta, Badung. Turunnya aparat penegak Perda ini sebagai buntut dari perkelahian antar pemuda yang berujung satu orang tewas akibat tertebas parang, Minggu (25/8) dinihari.
Dari hasil penyisiran terungkap bahwa Kafe Madu yang menjadi tempat nongkrong para pemuda sebelum bentrok ternyata tidak mengantongi izin alias kafe bodong. Personel Satpol PP pun langsung memberikan surat teguran sekaligus penutupan sementara kafe tersebut.
“Kalau teguran ini dilanggar, maka kami akan berikan teguran kedua. Baru setelah itu kita bisa lakukan penyegelan sesuai perintah Bapak Bupati,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGK Suryanegara, Senin (26/8).
Pihak Satpol PP Badung bahkan juga mengancam menutup keberadaan kafe atau warung-warung di seluruh Badung yang memperjualbelikan minuman keras secara bebas, sehingga dengan mudah dikonsumsi anak-anak di bawah umur.
“Dengan kejadian ini kami tidak akan berikan toleransi lagi. Bapak Bupati sudah memerintahkan untuk melakukan penutupan,” imbuhnya.
Menurut Suryanegara, tindakan tegas awalnya tidak bisa dilakukan terhadap kafe atau warung karena belum ada laporan dari masyarakat. Namun, karena kejadian tewasnya I Kade Roy Adinata (23) sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
“Kasus perkelahian di kafe kawasan Abiansemal yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia menjadi pembelajaran. Makanya, kami akan cepat bertindak supaya kejadian tidak terulang lagi,” katanya.
Disinggung terkait pengawasan keberadaan kafe atau warung-warung yang memperjualbelikan minuman keras, Suryanegara mengaku sudah lama terdeteksi. “Kami tidak mau lagi kejadian seperti ini, makanya kami akan cepat turun melakukan penertiban. Kami akan mulai dari Kecamatan Abiansemal dulu, baru ke kecamatan lainnya,” tegasnya.
Bentrok pemuda yang berujung maut ini pun sangat disayangkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta. Menurutnya peristiwa seperti ini semestinya tidak terjadi apabila pengawasan terhadap tempat hiburan diperketat. Ia pun mempertanyakan anak berstatus pelajar dan masih di bawah umur bisa masuk kafe remang-remang.
“Tentunya hal ini patut disayangkan,” sesalnya.
Terkait hal ini, Sumerta menegaskan perlunya perhatian dan kerja sama semua pihak dalam hal pengawasan lingkungan. “Perlu diawasi kafe-kafe yang ada. Apakah diyakini di sana tidak jual miras. Perlu juga diawasi agar minuman yang kategori miras agar tidak dikonsumsi oleh orang yang belum atau tidak layak dari segi umur,” ujarnya.
Pengawasan, lebih lanjut perlu dilakukan bersama. Terutama oleh aparat terdekat. “Secara atributif, kan penguasa wilayah atau desa dan kepala lingkungan, yang hendaknya melakukan pengawasan, disamping oleh orangtua. Sementara kepada dinas terkait, agar sering-sering melakukan penyuluhan kepada generasi muda. Baik di sekolah maupun masyarakat,” pintanya.
Khusus mengenai tempat hiburan, politisi PDI Perjuangan asal Pecatu ini meminta agar betul-betul dilakukan pendataan. Jika pemilik tidak mengantongi izin, maka sudah sepatutnya harus ditertibkan. Jika pun sudah mengantongi izin, perlu ada pemeriksaan dan pembatasan pengunjung.
“Kalau memang dia punya izin untuk tempat-tempat seperti itu, harus ada batasan. Sehingga orang yang masih di bawah umur tak diizinkan masuk. Harus ada pembatasan,” tegasnya.
Bukan hanya soal kriminalitas, juga perlu dicegah adanya kemungkinan peredaran miras oplosan. “Karena yang mengerti kan bartender. Kalau yang mencampur tidak mengerti tentang campuran, kan ini sangat membahayakan. Siapa yang bertanggung jawab atas itu? Jadi ini perlu kita cegah juga,” katanya.
Tak terlepas dari hal itu, Sumerta mengingatkan pentingnya peran keluarga, terutama orangtua. Sebab pembinaan anak dimulai dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal sekitar. “Terutama lingkungan dan orangtua. Kalau sampai dinihari anak tidak pulang, ya perlu ditanyakan. Jangan sampai menyerahkan ke aparat semata,” tukasnya. (ana)