Kagama Dukung Sikap Rektorat UGM Soal Ijazah Jokowi

kagama1
Pelantikan pengurus Keluarga Alumni Teknik Gadjah Mada (Katgama) masa bakti 2025–2028 di Jakarta. (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta, soal ijazah alumnus UGM, Joko Widodo.

“Terkait polemik soal ijazah alumnus Fakultas Kehutanan UGM Joko Widodo, sebagai organisasi alumni, sikap PP Kagama jelas, yaitu mendukung sikap Rektorat UGM. Artinya, Kagama mendukung sepenuhnya sikap dan tindakan Rektorat UGM perihal ijazah tersebut. Hendaknya para alumni UGM dapat senantiasa menunjukkan sikap rukun, guyub, migunani (bermanfaat),” ujar Ketua Umum PP Kagama Basuki Hadimuljono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam konteks dinamika yang berkembang di masyarakat mengenai diskusi tentang ijazah tersebut, Basuki menegaskan bahwa sikap dan penjelasan resmi dari Rektorat UGM sudah sangat jelas dan patut dihormati.

Basuki menyampaikan hal tersebut pada pelantikan pengurus Keluarga Alumni Teknik Gadjah Mada (Katgama) masa bakti 2025–2028 di Jakarta, yang mengukuhkan Singgih Widagdo sebagai Ketua Umum Katgama 2025–2028, menggantikan Agus Priyatno.

Ia juga mengapresiasi dedikasi para pengurus periode sebelumnya dan menyampaikan harapan besar kepada kepengurusan baru.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum konsolidasi dan inovasi. Alumni Teknik UGM harus terus hadir sebagai agen perubahan, menjawab tantangan zaman, dan menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Basuki juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas generasi, termasuk sinergi alumni dengan mahasiswa UGM melalui program-program pengabdian seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Menurutnya, pendampingan teknis dan sosial oleh alumni menjadi bentuk pengabdian nyata yang menjembatani dunia kampus dan kebutuhan di lapangan.

UGM Pastikan Asli

Sebelumnya Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof  Ova Emilia menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

“Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ova Emilia saat konferensi pers di Kampus UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (15/7/2025) lalu.

Presiden Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

“Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujar dia, dikutip dari Antara.

Menurut Ova, klarifikasi ia sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya.

“Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jadi artinya bukan karena yang dipertanyakan adalah orang nomor satu, bukan itu. Misalnya, ada alumni yang ingin diverifikasi ya kami juga akan melakukan langkah verifikasi sesuai dengan proporsi nya,” kata dia.

Sementara itu terkait format tulisan pada ijazah Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumnus UGM lainnya, Ova menjelaskan bahwa kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.

“Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman, misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu,” tutur dia

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga mengonfirmasi bahwa ijazah Joko Widodo telah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.

“Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan, persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus. Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti, tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu,” ujar Sigit Sunarta.

Sebelumnya, isu mengenai ijazah Presiden Jokowi mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Under Cover” melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). (807)

Pos terkait