PEKANBARU | patrolipost.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kakak adik berinisial BO (25) dan BY (23) karena terlibat peredaran 108 Kg sabu. Kedua pria ini terancam hukuman mati.
Ternyata, bukan kali pertama bagi BO dan BY mengedarkan sabu. Dua bulan lalu, keduanya juga membawa 4 Kg sabu ke Pekanbaru dan berhasil diedarkan.
Dari bisnis itu, BO dan BY mendapat upah Rp10 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap. Pertama diterima Rp8 juta, setelah itu Rp2 juta.
Diarahkan oleh narapidana, BO dan BY kembali mendapat tugas membawa sabu. Tentu dalam jumlah yang lebih besar dan upah fantastis. Namun belum menerima upah, tersangka ditangkap polisi.
“Untuk yang kedua ini, tersangka dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram. Pengakuannya belum diterima karena berhasil kita tangkap,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, Rabu (7/7/2021).
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, pengungkapan 108 Kg sabu berasal dari informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi narkoba dibawa BO dengan menggunakan mobil Toyota Agya BM 1144 TY warna hitam.
Tim membuntuti kendaraan tersangka hingga tiba di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Tersangka BO akan melakukan transaksi dengan seseorang, Senin (5/7/2021).
Saat akan transaksi, tim yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan dan memeriksa mobil. Ternyata di dalam mobil tersebut juga ada BY yang bertugas mengangkut angkut karung berisi sabu sebanyak 38 Kg.
Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 22 Kg sabu di Jalan Labersa, Kota Pekanbaru. Tidak berhenti di sana, polisi mengembangkan kasus hingga ke Bukit Batu dan menyita 48 Kg sabu.
Agung mengatakan sabu didatangkan dari Bukit Batu yang dimasukkan dari Malaysia. “Pelaku BO dan BY adalah kakak adik,” kata Agung saat ekpsos di Mapolda Riau.
Pengungkapan 108 Kg sabu ini berkaitan dengan pengungkapan 17 Kg sabu di Dumai. Pemesannya dari Pekanbaru.
Selain menangkap BO dan BY, polisi juga mengamankan dua napi yang mengarahkannya, yakni RO dan RI. “Satu di Lapas Bangkinang (Kampar), satu di Lapas Gobah (Pekanbaru),” tutur Agung.
BO dan BY dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun penjara. (305/ckc)