SINGARAJA | patrolipost.com – Di tengah ketegangan akibat wabah virus Corona (Covid-19), tiba-tiba sebuah kapal berukuran kecil (yacht) menyusup memasuki wilayah perairan Lovina, Bali Utara, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 16.30 Wita. Kapal yang diketahui bernama lambung Glasshofer tanpa memiliki dokumen lengkap memasuki wilayah kawasan wisata Lovina.
Ironisnya, saat kapal memasuki wilayah Pantai Lovina, tak satu pun otoritas laut mengetahuinya. Bahkan yang lebih fatal, nakhoda kapal bernama Taylor Robert Ward (50), warga Perth-Australia sempat turun ke darat tanpa melalui pemeriksaan apapun termasuk kesehatan. Padahal, rute perjalanan Taylor sebelum berlabuh di Lovina, terlebih dahulu singgah di Malaysia dan Singapura setelah dari Australia menuju Thailand dan terakhir di Lovina.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang I Made Oka mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya kapal asing memasuki wilayah perairan Bali utara dari Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng setelah warga setempat melakukan penolakan atas kedatangan yacht tersebut. ”Ya, kami tahu setelah Dispar Buleleng melakukan kontak dan kami segera bergegas bersama otoritas pelabuhan lainnya untuk melakukan pemerikasaan ke Lovina. Hasil pemeriksaan awal memang dia (Taylor, red) nyelonong memasuki wilayah perairan Bali Utara,” ungkap I Made Oka, Selasa (17/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan, yacht tidak mengantongi sejumlah dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap nakhoda Taylor, para pihak terkait tidak berani mendekat dan hanya memeriksa dari jarak tertentu, takut membawa virus Corona.
”Kami tidak mendekat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Celukan Bawang. Hasil pemeriksaan clear, suhu tubuh 36,5 derajat celcius,” ungkapnya.
Selain itu, kepada Taylor, aparat terkait menanyakan tujuan kapal tersebut berlabuh di Lovina, padahal bukan tempat berlabuh yang bisa diawasi oleh otoritas kelautan maupun pelabuhan.
”Dia sedang holiday dan memasuki teritorial Indonesia tanpa mengantongi izin masuk ke wilayah teritori clearance custome. Atas dasar itu sementara yacht ditahan dan tidak diperbolehkan untuk keluar dan turun di perairan Pantai Lovina,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan membenarkan pihaknya telah menahan paspor atas nama Taylor Robert Ward. Hal itu dilakukan setelah diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin. Menurutnya, dari aspek legalitas, Taylor mengantongi visa bebas masuk ke Indonesia.
”Secara legalitas dia (Taylor,red) mengantongi bebas visa. Namun, dari sisi ke-abean-an masih membutuhkna clearance karena menyangkut barang. Nah, kita tunggu itu kalau sudah clear paspor beserta dokumen lainnya akan dikembalikan. Untuk sementara memang kami tahan agar dia (Taylor, red) tidak melarikan diri,” tandasnya. (625)