Kapolres Badung: Tidak Ada Tes Kejiwaan untuk Predator Seksual

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat ekspos kasus kepala sekolah cabul, Rabu (4/3/2020).

MANGUPURA | patrolipost.com – Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi begitu geram melihat kedua pelaku seksual, IWS, oknum Kepala Sekolah (Kasek) cabul dan Fadli (57), kakek sodomi saat dihadirkan dalam jumpa wartawan di Mapolres Badung, Rabu (4/3/2020). Orang nomor satu di Polres Badung ini menegaskan bahwa, tidak ada tes kejiwaan untuk kedua pelaku. Sebab, keduanya merupakan predator seksual dengan korban anak di bawah umur.

“Tidak ada tes kejiwaan bagi pelaku kejahatan seksual. Ini kan predator seksual. Nanti mereka pura-pura gila dan akan meringankan hukumannya mereka,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Justru yang dites kejiwaannya itu para korban untuk pemulihan kondisi mereka. Para pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya,” sambungnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada setiap orangtua untuk menjaga dan mengawasi buah hatinya. Sebab, kasus Kasek cabul ini merupakan yang ketiga terjadi di Kabupaten Badung di awal tahun 2020. Diawali kasus guru olahraga SD cabuli dua siswinya, kemudian kakek sodomi anak di bawah umur, dan ketiga kepala sekolah (Kasek) SD cabul ini.

“Pesan saya kepada setiap orangtua untuk menjaga anak-anaknya. Tanyakan atau cek apabila ada perubahan pada diri anak, baik dari fisik maupun tingkah lakunya. Saya juga punya anak perempuan, mari kita sama-sama menjaga anak kita,” imbuhnya.

Perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini juga berpesan kepada para orangtua untuk tidak terlalu percaya dengan orang-orang terdekat mereka. Karena sesuatu bisa saja terjadi. Sebagai bukti, dua oknum guru yang seharusnya sebagai pengayom malah menjadi pelaku pencabulan.

“Hati – hati juga terhadap orang terdekat mereka. Jangan terlalu percaya juga bahwa orang terdekat sebagai malaikat pelindungnya mereka,” ujarnya.

Sementara pelaku IWS mengaku khilaf atas perbuatannya itu dan meminta maaf kepada semua pihak, terutama kepada instansinya dan keluarga korban.

“Saya menyesal dan minta maaf kepada masyarakat, di tempat kerja saya dan keluarga korban atas perbuatan saya ini. Saya berjanji, tidak akan mengulanginya lagi setelah bebas nanti,” katanya.

Sedangkan Fadli justru mengaku tidak menyesali perbuatannya yang telah menyodomi anak laki-laki berusia 10 tahun itu karena sudah terjadi. Namun ia berjanji tidak akan mengulanginya kembali perbuatan bejatnya itu. (007)

Pos terkait