Korban Sodomi Tukang Kebun Lebih dari Satu Orang

Tukang kebun, tersangka pelaku sodomi anak 10 tahun/ray.

MANGUPURA | patrolipost.com – Tukang kebun, Fadli (57) ternyata tidak hanya menyodomi satu orang korban saja. Ternyata pria asal Sumberwaringin, Jember, Jawa Timur ini menyodomi bocah lebih dari satu orang.

“Ternyata hasil penyidikan dan pengembangan korbannya lebih dari satu orang. Tetapi korban berikutnya belum ada laporan,” ungkap Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Rabu (4/3/2020).

Bacaan Lainnya

Terungkapnya kasus ini berkat laporan orangtua seorang bocah berusia 10 tahun yang merupakan tetangga kosnya yang menjadi korban sodomi. “Dia menyodomi anak laki – laki yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Seingat korban, tersangka melakukan perbuatannya 44 kali sejak Juni 2019 di tempat kerjanya perkebunan di wilayah Anggunan, Mengwi, Badung. Berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat keanehan dengan prilaku putranya usai diajak tersangka, Sabtu (8/2) pukul 07.00 Wita.

“Ibunya menanyakan apa yang dilakukan tersangka, tapi korban awalnya tidak mau berterus terang,” Kapolres.

Kemudian, anaknya disuruh membuka celana dan dilihat ada rambut di bagian anus korban. Selain itu, terdapat luka lecet di pinggir luar anusnya. “Korban akhirnya menceritakan perbuatan tersangka,” jelasnya.

Bocah SD ini menuruti keinginan Fadli lantaran diberi uang, makanan maupun mainan. Orangtuanya selama ini hanya mengetahui anaknya diajak jalan-jalan oleh tersangka. Ternyata, korban diajak ke perkebunan dekat kos untuk disodomi.

Mendengar cerita sang anak, ibunya langsung melapor ke Polres Badung.  Setelah memeriksa saksi-saksi dan hasil visum, tersangka ditangkap di kebun tempatnya bekerja. “Motifnya, tersangka mengaku nafsu melihat korban. Dia terangsang saat melihat korban,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (007)

Pos terkait