DENPASAR | patrolipost.com – Mantan Sekjen Ormas Laskar Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya (40) tetap membantah mengambil paket narkoba saat ditangkap. Mantan calon anggota DPD ini menyebut bahwa barang bukti satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok itu tidak berada di tangannya.
“Silakan tersangka mau mengelak atau mau bilang apa, terserah. Kita punya bukti dan saksi-saksi yang lihat,” ujarnya.
Ruddi Setiawan juga menepis pengakuan Ismaya bahwa dirinya dijebak polisi. Sebab, saat itu pihaknya tidak tahu bahwa yang mengambil paket itu adalah Ismaya. “Memang kami telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di tempat itu. Sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di sana. Dan saat itu, kami juga tidak tahu kalau itu Ismaya. Setelah ditangkap baru ketahuan, lho ini Ismaya,” tuturnya.
Saat itu polisi datang dan memberikan peringatan kepada pelaku untuk tidak bergerak, tetapi pelaku malah lari ke arah utara dan membuang sesuatu dari tangannya. Sehingga polisi terpaksa melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat pelaku ditangkap berupa 1 buah kotak rokok Malboro merah berisi sabu seberat 0,73 gram. “Barang bukti dan urine pelaku sudah kami lakukan pengecekan ke Lab Forensik dengan disaksikan oleh kuasa hukum dan hasilnya barang bukti dan urine pelaku positif Metamfetamina,” paparnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (ray)