Kapolresta Denpasar: Terserah Dia Ngomong Apa!

DENPASAR | patrolipost.com – Mantan Sekjen Ormas Laskar Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya (40) tetap membantah mengambil paket narkoba saat ditangkap. Mantan calon anggota DPD ini menyebut bahwa barang bukti satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok itu tidak berada di tangannya.

“Tidak ada barang bukti. Itu bukan barang milik saya karena ada di jalan. Media tolong tulis yang benar, tulis apa adanya,” ujarnya, saat digiring ke sel tahanan Mapolresta Denpasar, Selasa (21/5).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menanggapi santai bantahan Ismaya. Mantan Kapolres Badung ini mengatakan, terserah apa kata Ismaya, sebab pihaknya telah memiliki bukti-bukti dan saksi. Temasuk saksi yang melihat Ismaya membuang bungkusan rokok yang berisi paket narkoba.

“Silakan tersangka mau mengelak atau mau bilang apa, terserah. Kita punya bukti dan saksi-saksi yang lihat,” ujarnya.

Ruddi Setiawan juga menepis pengakuan Ismaya bahwa dirinya dijebak polisi. Sebab, saat itu pihaknya tidak tahu bahwa yang mengambil paket itu adalah Ismaya. “Memang kami telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di tempat itu. Sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di sana. Dan saat itu, kami juga tidak tahu kalau itu Ismaya. Setelah ditangkap baru ketahuan, lho ini Ismaya,” tuturnya.

Dijelaskan Ruddi, Ismaya dibekuk tim gabungan anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Denpasar Utara, Rabu (15/5) pukul 04.00 Wita. Saat ditangkap, diketahui pelaku datang bersama sopirnya bernama Gede Wardana (25) dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian Ismaya masuk ke ATM Mandiri yang ada di areal kantor pos, sedangkan saksi yang membawa sepeda motor masih berada di luar ATM dengan motor dalam keadaan hidup dan setelah keluar terlihat pelaku mengambil sesuatu di bawah plang ATM tersebut kemudian pelaku menuju motor.

Saat itu polisi datang dan memberikan peringatan kepada pelaku untuk tidak bergerak, tetapi pelaku malah lari ke arah utara dan membuang sesuatu dari tangannya. Sehingga polisi terpaksa melakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali.

“Pelaku sempat hendak melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan. Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan, kami tunjukkan barang bukti sabu yang sebelumnya pelaku buang,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat pelaku ditangkap berupa 1 buah kotak rokok Malboro merah berisi sabu seberat 0,73 gram. “Barang bukti dan urine pelaku sudah kami lakukan pengecekan ke Lab Forensik dengan disaksikan oleh kuasa hukum dan hasilnya barang bukti dan urine pelaku positif Metamfetamina,” paparnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (ray)

Pos terkait