MANGUPURA | patrolipost.com -Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Badung, WS (40) yang mencabuli siswinya dari SD sampai duduk di bangku SMA, selain menghadapi sanksi pidana, juga terancam dipecat sebagai pengajar. Hal itu menyusul ditetapkannya WS sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Badung, Minggu (23/2/2020).
Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika dihubungi, Minggu (23/2/2020) menjelaskan, oknum guru tersebut baru setahun menjabat sebagai kepala sekolah (Kasek) di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara. Perbuatannya itu sangat mencoreng dunia Pendidikan sehingga pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung akan memecat yang bersangkutan jika terbukti bersalah.
“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Harusnya seorang Kepala Sekolah menjadi pengayom dan contoh. Kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Badung. Untuk sementara waktu akan dinonaktifkan sebagai kepala sekolah,” katanya.
Namun, bila terbukti yang bersangkutan bersalah, maka yang bersangkutan akan langsung dipecat. “Bila nanti terbukti bersalah oleh pengadilan, kita akan pecat sesuai dengan ketentuan,” kata Astika.
Di bagian lain, kasus pencabulan ini juga mendapat perhatian serius Komisi IV DPRD Badung. Komisi yang membidangi pendidikan ini mengaku sangat menyayangkan karena untuk kesekian kalinya kasus asusila terjadi di sekolah Badung.
“Kami juga sangat menyayangkan lagi ada dugaan kasus pencabulan di lingkungan sekolah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta.
Menurutnya kasus mencabuli siswi ini menjadi tamparan keras dunia pendidikan Badung. Pasalnya, baru hitungan minggu sudah ada dua kasus serupa yang terungkap.
“Saya sependapat kalau terbukti bersalah agar diberi tindakan tegas,” kata Sumerta yang juga Bendesa Adat Pecatu itu.
Untuk diketahui, aksi biadab dilakukan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) sebuah SD di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung berinisial IWS. Ia mencabuli seorang muridnya sebut saja Bunga sejak duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas I SMA. Tidak hanya dicabuli, korban juga dianiaya oleh istri Kepsek itu lantaran hubungan suaminya dengan korban diketahui.
Terungkapnya kasus pencabulan itu berkat curhatan korban dengan guru BK di SMA. Dalam curhat tersebut, korban mengaku depresi berat dan mau pergi jauh.
“Setelah ditanya, baru korban menceritakan semuanya ini, bahwa ia dicabuli oleh Kepala Sekolah SD-nya, mulai dari kelas enam sampai sekarang dia SMA kelas satu,” tutur seorang sumber.
Aksi bejat sang Kepala Sekolah berawal ia menyekap korban di sebuah ruangan di sekolah lalu disuruh membuka baju kemudian korban difoto dalam kondisi telanjang dada. Berbekal foto tersebut, pelaku kemudian mengancam korban akan menyebarkannya apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku untuk melayani nafsu birahinya.
“Karena berada di bawah tekanan, korban nuruti saja kemauan Kepala Sekolah ini. Apalagi, pelaku ini adalah Kepala Sekolah-nya korban,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, Sabtu (22/2) pagi anggota Polres Badung mengamankan oknum Kepala Sekolah itu beserta istrinya. Oknum Kepala Sekolah diamankan atas laporan dugaan pelecehan seksual, sedangkan istrinya tuduhan penganiayaan terhadap korban. (634)