SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus pembangunan Gedung SDN 1 Banjarangkan dan SMAN 1 Semarapura masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Saat ini pihak Kejati masih menunggu hasil kajian akademis Universitas Udayana (Unud).
Hal itu disampaikan Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali Anang Suhartono ketika didatangi beberapa tokoh masyarakat Banjarangkan, Klungkung di ruang kerjanya, Kamis (21/11).
Anang Suhartono menegaskan, penanganan kasus ini tidak berhenti. Saat ini, prosesnya masih sedang berjalan, dimana pihaknya sedang menunggu hasil kajian Tim Unud terhadap objek laporan. Tidak hanya pada SDN 1 Banjarangkan, tetapi juga pembangunan serupa di SMAN 1 Semarapura. Pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Unud. Sehingga, nantinya juga diketahui, total kerugian negaranya.
“Hasil pemeriksaan kami bahwa pembangunan gedung sekolah ini sesungguhnya swakelola, tetapi ternyata tidak. Itu fakta. Sekarang kami masih menunggu hasil kajian dan audit Unud,” kata Anang.
Seperti diketahui beberapa tokoh masyarakat Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, kembali mendatangi Kantor Kejati Bali, Kamis (21/11) . Mereka mempertanyakan penanganan kasus pembangunan gedung dua lantai di SDN 1 Banjarangkan yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pihak sekolah, tokoh pendidikan hingga oknum pejabat. Sebab, setelah dilakukan penanganan, pemeriksaan saksi-saksi hingga meminta kajian Tim Unud, warga setempat belum mendapat kejelasan bagaimana progres dari kasus ini.
Beberapa warga mendatangi Kejati dipimpin Kelian Banjar Adat Selat, Desa Banjarangkan, Wayan Norsa didampingi Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Klungkung, Made Raka Adnyana. Mereka awalnya hendak bertemu langsung dengan Kajati Bali. Tetapi, karena Kajati sedang menerima tamu Bupati/Walikota se-Bali terkait penyelamatan aset, beberapa tokoh masyarakat Desa Banjarangkan ini diarahkan ke ruangan Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, Anang Suhartono.
Warga yang datang tersebut berkesempatan menanyakan langsung bagaimana progres penanganan kasus ini kepada pihak yang secara teknis menangani kasus tersebut. Norsa menyampaikan, setelah Kejati Bali turun langsung melakukan penanganan beberapa waktu lalu, ini sudah menjadi buah bibir warga setempat. Namun, setelah ramai-ramai banyak pihak diperiksa sebagai saksi, sekarang malah tidak ada kejelasan. Sehingga, atas banyaknya pertanyaan warga seputar permasalahan ini, pihaknya bersama beberapa warga berinisiatif datang langsung, untuk menerima penjelasan langsung dari pihak terkait di Kejati Bali.
Norsa menyampaikan, banyak warga Banjarangkan, termasuk dirinya sebagai kepala wilayah dari lokasi SD ini yang mengantensi persoalan ini. Karena ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan pendidikan anak-anak setempat. Sebab, sepanjang kasus ini belum ada kejelasan, warga sekolah maupun orangtua siswa tetap waswas, di tengah pengetahuan mereka yang awam tentang persoalan hukum. Terlebih, mengingat program pemerintah pusat, yang menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan, maka pihaknya sedapat mungkin, agar tidak terjadi persoalan di dalamnya.
“Kami ingin kasus ini segera tuntas, biar anak-anak kami dapat belajar dengan nyaman,” kata Norsa, usai bertatap muka dengan Anang Suhartono.
Sementara itu Ketua GTI Klungkung Made Raka Adnyana, mengatakan pembangunan yang semestinya dilakukan secara swakelola, tetapi kenyataan tidak. Menurutnya tentu jelas berseberangan dengan harapan Presiden RI Joko Widodo, untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Selain itu, karena sangat berkaitan dengan keberlangsungan Pendidikan. Pasca menerima surat pengaduan dari sejumlah tokoh Desa Banjarangkan, pihaknya juga kembali bersurat ke Kajati Bali agar ada penegakan hukum yang tuntas terhadap dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pembangunan gedung lantai dua SDN 1 Banjarangkan ini.
“Surat ini juga kami tembuskan ke Kejagung, KPK dan Presiden RI, agar ini menjadi atensi bersama,” tegasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya , persoalan pembangunan gedung dua lantai SDN 1 Banjarangkan yang menyerap DAK 2018 sebesar Rp 713 juta ini, menjadi sorotan banyak pihak, setelah Kejati Bali membidiknya, setelah menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat. Seluruh dewan guru di sekolah setempat, komite sekolah, tokoh masyarakat Desa Banjarangkan, sejumlah pejabat di Disdikpora Klungkung hingga pengurus partai, ramai-ramai dipanggil Kejati Bali, sekitar Juli 2019 lalu, untuk dimintai keterangan.
Namun hingga kini belum jelas, bagaimana posisi kasusnya. Apakah ada dugaan korupsi, penggelapan atau pembangunannya yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan. Semuanya masih dalam tahap penyelidikan.(855)