DENPASAR | patrolipost.com – I Wayan Soma alias Yeremia (45) divonis 2 tahun penjara Kamis (11/21) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim diketuai I Made Pasek, menyakini perbuatan pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang es ini telah terbukti bersalah lantaran mencuri pistol milik Kapolsek Kota Negara, Jembarana, Kompol I Ketut Maret.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yakni 3 tahun penjara. Namun majelis hakim tetap sependapat dengan JPU yang menyatakan Yeremia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Pasek.
Menanggapi putusan ini, pria yang juga pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama ini tampak pasrah. “Terima Pak,” kata Yeremia dengan nada pelan. Pun dengan Jaksa Cok Intan, ikut menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Asal tahu saja, perbuatan Yeremia ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2019 sekitar 21.15 Wita lalu. Saat itu, Yeremia baru saja selesai sembahyang di Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan. Dia lalu jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu di bagian kemudi tidak tertutup rapat.
Timbulah niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap. Dia mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan di bawah jok mobil bagian kemudi.
Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal, Denpasar menuju Pasar Kreneng. Terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pucuk Senpi. Kemudian terdakwa mengambil Senpi itu dan menyelipkannya di pinggang, sedangkan tas berserta isi tas lainnya buang ke sungai.
Setibanya di Pasar Kreneng, terdakwa langsung menghubungi saksi Kadek Darma untuk menjual satu pucuk Senpi berisi 4 butir peluru. Mereka sepakat bertemu di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang Klungkung.
Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan 1 pucuk Senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu. “Pada pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelepon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli Senpi tersebut karena asli. Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pasa keeseokan harinya saja,” beber Jaksa Cok Intan.
Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu Minggu (5/8) di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan Senpi tersebut kepada terdakwa. Terdakwa lalu menyembunyikan senpi itu dengan cara dikubur di sekitar GOR Lila Buana.
“Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban dengan maksud untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk kepentingan sendiri,” kata Jaksa Cok Intan. (426)