MANGUPURA | patrolipost.com – Gubernur Bali I Wayan Koster telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali, Kamis (21/11). Khusus untuk Kabupaten Badung, UMK tahun 2020 ‘diketuk palu’ sebesar Rp 2.930.092,64.
Besaran UMK ini naik 8,51 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp 2.700.297,34. Kenaikan UMK Badung ini juga sama dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung.
“Iya, sudah ditetapkan (kemarin, red) di Provinsi. Tapi, kami belum dapat surat secara resmi,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga dikonfirmasi, kemarin.
Sesuai ketentuan aturan UMK ini akan berlaku per Januari 2020. Jadi, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Badung wajib tunduk pada penetapan UMK ini. “Sudah ditetapkan, jadi semua perusahaan harus mematuhi aturan UMK ini,” ujarnya.
Namun bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK maka sesuai aturan dibolehkan perusahaan mengajukan penangguhan. Penanguhan diajukan sepuluh hari sebelum tanggal UMK itu diberlakukan.
“Kalau misalkan ada perusahaan tak bisa membayar dengan besaran yang akan berlaku tahun 2020, maka mulai sekarang mereka bia bersurat ke kita untuk mengajukan penangguhan. Cuma dikabulkan atau tidak kita lihat kondisi perusahaannya,” jelas Oka Dirga.
Sejauh ini, pejabat asal Desa Taman Abiansemal ini mengklaim semua perusahaan bisa memberikan upah minimal standar UMK. Itu dibuktikan dengan tidak adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ke Badung.
“Selama ini sih tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Artinya, semua sudah melaksanakan,” terangnya.
Dengan ditetapkannya UMK tahun 2020 ini oleh Gubernur Bali, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh perushaan yang ada di Gumi Keris. Sosialisasi menurut rencana akan dimulai awal bulan Desember. Total terdapat 5.000 lebih perusahaan di Badung.
“Desember kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Untuk pelaksanaannya nanti kita juga akan sidak sambil melakukan pengawasan,” kata mantan Kabag Umum Setda Badung ini sembari menambahkan bahwa bagi perusahaan yang tidak melaksanakan UMK akan diberikan pembinaan.
Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung, Wayan Suyasa meminta pemerintah tegas terhadap aturan UMK ini. Pasalnya, pihaknya mensinyalir masih ada perusahaan di Badung yang tidak tunduk pada UMK.
“Kami harap semua bisa melaksanakan UMK yang sudah ditetapkan. Tapi, kalau ada yang tidak mampu (memberikan UMK, red) harus mohon penangguhan,” ujarnya.
Suyasa yang juga Wakil Ketua I DPRD Badung menegaskan bahwa UMK adalah jaring pengaman bagi pekerja yang baru bekerja antara 0 sampai 1 tahun. “Ingat, UMK ini untuk pekerja yang nol sampai satu tahun. Cuma fakta di lapangan yang sudah bekerja lama juga tetap diberi gaji UMK,” katanya.
Dari 5.000 perusahaan yang ada di Badung, pihaknya memperkirakan 20 persennya belum memberikan upah karyawannya sesuai besaran UMK. “Saya yakin banyak perusahaan di Badung membayar gaji dibawah UMK. Kalau dari 5 ribu perusahaan itu, sekitar 20 persennya belum,” sebut Suyasa. (634)