Kasus Insiden Nyepi, Jaksa Kukuh Tuntut Terdakwa 6 Bulan Penjara

terdakwa
Dua terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dalam  perkara penodaan agama saat Nyepi tahun 2023. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng pada perkara  penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menolak pledoi terdakwa dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tetap menjatuhkan pidana 6 bulan penjara untuk para terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan replik/tanggapan JPU digelar Rabu 29 Mei 2024 dengan terdakwa Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57). Replik dibacakan Jaksa I Gede Putu Astawa menegaskan  penolakannya atas pledoi kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Bacaan Lainnya

JPU pun meminta majelis hakim agar tetap memvonis terdakwa sesuai tuntutan yang dibacakan pada sidang Rabu 8 Mei 2024 lalu.

JPU  menilai penasihat hukum keliru memahami fakta hukum dan tidak berdasar. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa membuka dan memukul portal pintu di Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi tahun 2023 tersebut, dilakukan dengan sengaja.

Terdakwa Acmat Saini membuka tali portal dan Mokhamad Rasad memukul portal yang dijaga oleh petugas TNBB dan Pecalang untuk pergi ke Pantai Segara Rupek. Sementara pada saat itu merupakan Hari Raya Nyepi yang menurut keyakinan Hindu tidak boleh berpergian. Imbauan untuk tidak berpergian saat Nyepi tersebut juga telah disosialisasikan kepada umat agama lain dan disepakati.

“Perbuatan menyuruh warga masuk ke pantai adalah perbuatan yang disengaja dan bukannya menyuruh yang lainnya pulang ke rumah masing-masing. Dengan demikian unsur dengan sengaja terpenuhi sehingga pembelaan penasihat hukum terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan,” tandas Astawa.

Namun, Astawa sependapat dengan penasihat hukum yang menyebut jika portal pintu bukan merupakan tempat ibadah, kitab suci, ataupun simbol agama. Namun, ia menyebut jika perbuatan kedua terdakwa saat Nyepi tahun 2023 lalu itu, sebagai perbuatan yang mengandung permusuhan. Sehingga, lanjut Astawa, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 156a KUHP.

“Unsur di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sudah terpenuhi,” sambung Astawa.

Karena itu kata Astawa kedua terdakwa diputus dengan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU.

Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta menunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis Juni 2023 dengan agenda pembacaan vonis atau putusan. (625)

Pos terkait