JAKARTA | patrolipost.com – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga saat ini.
“Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
“Dari pemeriksaan ini kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk di rumah terlapor AR.
“Kemudian saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Bareskrim juga telah menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut.
“Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya. (305/snc)