Kasus Pembakaran Rumah Warga di Batugambir, Penyidik Tetapkan Satu Tersangka Lagi

kapolres bllng
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah sebelumnya penyidik Reskrim Polres Buleleng menetapkan 3 warga Desa Adat Julah, Kecamatan Tejakula Buleleng menjadi tersangka, pada Minggu (12/6) satu lagi pelaku yang diduga terlibat dalam aksi massa tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasat Reskrim AKP Hadimastika Karsito Putro, memastikan satu lagi warga Desa Julah yang ditetapkan menjadi tersangka. Warga tersebut berinsial KS alias B menyusul sebelumnya penyidik sudah menetapkan KS (33), INK (71) dan IWS (30) menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sudah 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka.Kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang termasuk Kelian adat dan anggotanya,” ungkap AKP Hadimastika Karsito Putro.

Menurutnya, mereka disangka telah melakukan perusakan dan dari bukti serta keterangan saksi-saksi telah terjadi perbuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lalin dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain menyusul 4 tersangka sebelumnya,” terang AKP Hadimastika.

Sebelumnya salah satu dari prajuru Desa Adat Julah Ketut Sada mengungkap ada 4 orang warganya diamankan polisi saat peristiwa itu berlangsung dan belum kembali ke rumahnya masing-masing. Mereka diantaranya I Nyoman Kariana, I Wayan Sindya, I Komang Suadnyana dan I Ketut Suparta.

Ketut Sada mengaku pihak Desa Adat Julah tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika keempat warganya itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan untuk rekan-rekan kami yang ditahan,” tandasnya. (625)

Pos terkait