SINGARAJA | patrolipost.com – Sidang lanjutan gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung Rabu (23/8/2023). Dalam agenda penyampaian resume mediasi terungkap keinginan pihak penggugat Kelian Adat/Bendesa Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali tetap menolak penerbitan sertifikat tanpa menyertakan pihak bendesa adat. Bahkan Dia meminta agar permohonan PTSL diproses ulang.
“Wilayah Banjar Dinas Kauman adalah duwen desa adat karena selama turun temurun menjadi perjalanan dan tempat pemalastian Ida Bhatara sesuhunan ring pura gede, pura dalem serta pura di wilayah desa adat Pengsatulan, Desa Adat Bubunan, Desa Adat Sulanyah yang menjadi pesemetonan bale agung tunggal,” kata I Nyoman Ngurah melalui Komang Sutrisna, usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Tidak hanya itu, satu-satunya wilayah pesisir desa adat Pengastulan ada di Banjar Dinas Kauman. Jika sedang ada pemelastian besar Kuman itu penuh jika tiga desa adat itu turun semua. Apalagi sejarah Pura Gede dari tahun 1400 an sudah ada dan itu yang dilestarikan.
”Kalau misalnya seperti ini kondisinya berbahaya, kita ingin cegah. Dan dalam prosesnya ada perbedaan pendapat,” imbuhnya.
Selain itu, dalam mediasi sudah disampaikan dan diterima tergugat I (Perbekel) bukan pemohon dan resumenya akan diberikan kepada pemohon. Pada intinya jika 329 pemohon ini muncul sertifikat komunal, hidup turun temurun dan tidak kena hak apa-apa.
”Karena itu kita minta agar program PTSL di Desa Adat Pengastulan diproses ulang dan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Sedangkan dalam resume mediasi tergugat II yakni Kepala Kantor BPN Buleleng melalui kuasa hukumnya I Gede Susana A Ptnh MH menyebutkan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas nama perorangan di wilayah Banjar Dinas Kauman telah memenuhi syarat formil dan diproses sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 6/2018 tentan PTSL.
“Masing-masing bidang tanah telah dikuasai masing-masing pemohon sehingga syarat penguasaan bidang tanah telah terpenuhi,” sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat I, I Gede Indria SH mengatakan pihaknya telah menerima naskah resume tawaran penggugat. Diantaranya penerbitan sertifikat hak komunal. Hanya saja Indria menyebut dalam gugatan tidak ada nama pemohon sebanyak 329 orang.
”Agar tidak samar, kami usulkan agar pada sidang selanjutnya salah seorang pemohon dari Kauman dihadirkan. Hanya saja kami belum yakin apakah perwakilan pemohon akan hadir,” ujarnya.
Bahkan, katanya, Kantor BPN Buleleng sudah pernah melakukan mediasi tawaran sertifikat komunal namun ditolak oleh pemohon. Terkait proses yang dilakukan oleh Kepala Desa Pengastulan soal permohonan PTSL menurut Indria sudah sesuai dengan UU No 30/2014 tentang Administari Pemerintahan.
“Ini soal adiminstratif justru akan salah jika kepala desa tidak mau melakukan proses tersebut,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita. Ia mengaku menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak bisa melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah berlangsung.
”Saya sebetulnya lebih menginginkan proses ini berjalan damai. Karena tugas saya sama dengan BPN hanya memfasilitasi. Hanya saja disayangkan ada provokasi-provokasi seolah saya meloloskan sertifikat padahal itu belum terbit,” katanya.
Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB) Hilman Eka Rabbani meminta agar semua pihak yang tidak memahami kondisi teritorial Desa Pengastulan tidak asal bicara. Karena hal itu dapat memperkeruh suasana Desa Pengastulan yang selama ini telah berjalan harmonis.
“Banyak diumbar pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai fakta. Kami minta agar itu dihentikan dan itu berpotensi memantik persoalan lain yang tidak kita kehendaki bersama,” ingatnya. (625)