PEKANBARU | patrolipost.com – Polda Riau melakukan penahanan terhadap delapan polisi. Penahanan ini dilakukan usai seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Setiawan mengaku menyetor uang Rp650 juta ke mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir.
Bripka Andry Darma Setiawan mengaku menyetor uang Rp650 juta ke mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir. Mereka yang ditahan adalah mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir, Kompol P (Petrus) dan tujuh mantan anggota polisi yang saat kejadian semua masih berdinas di Brimob Rokan Hilir.
Ketujuh anggotanya itu juga diduga juga memberi setoran untuk Kompol Petrus untuk bisa dinas luar.
“Kedelapan orang itu sudah kita lakukan Pansus (penempatan khusus) mulai kemarin sampai 30 hari ke depan,” ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa kedelapan anggota Polri itu terdiri dari dua perwira dan tujuh orang bintara. “Nantinya mereka akan menjalani sidang kode etik. Mereka melanggar terkait penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Nandang menyatakan bahwa Kapolda Riau Irjen Iqbal memerintahkan untuk menindak tegas jika ada anggota yang bersalah.
“Pak Kapolda Riau sudah dengan menegasakan untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan,” imbuh Nandang. Seperti diketahui beberapa waktu lali Bripka Andry curhat di media sosialnya terkait setoran ke komadan batalyon sebesar Rp650 juta. Dia kesal karena walau sudah menyetor uang tetapi harus dimutasi ke Pekanbaru. Jelang hari hari mutasi, komandannya saat itu, Kompol Petrus juga memintanya uang lagi sebesar Rp53 juta dengan alasan unuk beli lahan. Sementara Bripka Andry menolak berdinasi di Pekanbaru dengan alasan mengurus ibunya sakit di Rokan Hilir. (305/snc)