Kejaksaan Tahan Pengusaha Aliang, Pengacara: Ngaco dan Dipaksakan!

kejari tahan
Pengusaha ternama Buleleng Hadi Wijaya atau Aliang ditahan atas tuduhan penggelapan bisnis semen senilai Rp 41 juta. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pengusaha ternama Buleleng Hady Wijaya alias Aliang (74) dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan rekan bisnisnya. Aliang ditahan Kejaksaan setelah kasusnya dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menariknya untuk kasus yang sama, Aliang juga dilaporkan ke Polres Buleleng. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun hingga 3 tahun kasus tersebut jalan di tempat sehingga kuasa hukum Aliang, I Wayan Sudarma SH MPd mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana SIK MH untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3).

Bacaan Lainnya

Pasca penahanan Aliang, kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Artana SH dan Wayan Mudita menyebut penahanan itu penuh dengan kejanggalan. Pasalnya, ia tuduh menggelapkan dana sebesar Rp 41 juta dan bukan termasuk dalam kategori kasus pidana, terduga juga sebelumnya sempat ditahan.

“Klien kami sudah sempat ditahan dan sudah berakhir masa uji coba penahanan dengan alasan Kesehatan. Kami selaku pengacara berusaha mengupayakan agar  terdakwa dapat menjalani tahanan kota sehingga dapat melakukan perawatan agar kesehatan klien kami dapat pulih kembali,” jelas Artana, Kamis (20/7/2023).

Artana menyebut sejatinya kasus tersebut dilaporkan oleh bukan orang yang disebut korban. Pelapor dugaan penggelapan atas nama Siska. Hanya saja ada saksi korban atas nama Yeni menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta atas jual beli semen.

“Jual beli semen itu terjadi di Seririt-Buleleng. Jadi dari asas hukum acara pidananya kasus ini dipaksakan  diterima sebagai laporan polisi di Polres Badung,” terangnya.

Ia juga menyebut perkara yang sama sudah dilaporkan di Polres Buleleng namun kasusnya mentok. Menurutnya kasus tersebut lebih pada perkara perdata dan bukan ranah pidana disebabkan tidak ada bukti yang mengarah kliennya menggelapkan bayaran semen.

”Klien saya sudah uzur dan dalam kondisi sakit ada kanker kelejnar getah bening dan tiroid. Saat di Polres Badung penahanannya dibantarkan dan dalam masa itu kondisinya membaik sehingga kembali dilakukan penahanan dan diupayakan penangguhan penahanan dan dikabulkan,” katanya.

Begitu juga dalam proses penyerahan berkas sempat terjadi beberapa kali penundaan dan kemudian dinyatakan P21 penyerahan barang buki dan tersangka ke Kejaksaan. Kemudian kata Artana, kliennya tetap ditahan padahal telah mengajukan berbagai argument agar kliennya dapat mengikuti proses hukum dari luar tahanan.

”Klien kami koopratif, apalagi dalam tidak ditemukan dua alat bukti permulaan yang menyatakan  perbuatan itu pidana sama sekali tidak ada. Ini tidak professional dan perkara pesanan. Dari logika hukum perkara ini tidak masuk (ranah pidana), ngaco dan dipaksakan,” tegasnya.

Setelah kasus kliennya dilimpahkan jaksa ke pengadilan, Artana mengaku akan memperjuangkan hak kliennya termasuk mendapatkan hak penangguhan penahanan, terlebih kliennya sudah uzur dan sakit-sakitan.

“Harapan Saya keadilan bisa ditegakkan di pengadilan karena sejak awal kasus ini sangat dipaksakan,” ujarnya sembari menandaskan penangguhan penahanannya ditolak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung. (625)

 

Pos terkait