Kejam! Pria Ini Aniaya Anak Pacarnya hingga Patah Tulang

aniaya anak pacar
Pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pelaku penganiayaan bocah, Ni Ketut Sumiasih alias Naya (5) yang ditelantar di Sidakarya, Selasa (19/7/2022) pukul  07.15 Wita dan viral di media sosial (Medsos) akhirnya terungkap. Pelakunya adalah pacar ibunya, Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39). Pria asal Noelbaki Kupang Tengah itu telah dibekuk anggota Polsek Denpasar Selatan di tempat kosnya di Jalan Kertadalem Sari II Nomor 8 Sidakarya, Rabu (20/7) pukul 10.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ditemukan anak kecil perempuan yang telantar oleh seorang warga, Nyoman Bagia di Jalan Bedugul, tepatnya di depan Kios Masage Desa Sidakarya. Setelah ditanya, anak tersebut mengaku bernama Naya dan bapaknya dipanggil Dedi dan ibunya bernama Novi. Sedangkan alamatnya tidak diketahui.

Bacaan Lainnya

Saat ditemukan, anak itu mengalami luka lecet, lebam dan pinggulnya mengalami kesakitan, serta diduga mengalami patah paha kanan. Selanjutnya anak tersebut diamankan di rumah Perbekel di Jalan Sidakarya Nomor 91 Sidakarya.

“Kemudian ditangani oleh Dinas Sosial Kota Denpasar karena mengalami kesakitan pada pinggulnya dan tidak bisa digerakkan. Oleh BPBD Kota Denpasar lalu anak tersebut diajak ke RSUD Wangaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan dengan nomor laporan polisi; LP/329/VII/2022/ RESKRIM, tanggal 19 Juli 2022. Berdasarkan laporan masyarakat terkait kejadian penganiayaan disertai penelantaran anak tersebut, Panit II Opsnal Ipda Wayan Sudarsana bersama anggotanya mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap korban dan saksi yang menemukan.

Dari hasil introgasi terhadap korban diduga pelaku adalah pacar dari ibu korban yang biasa dipanggil Dedi. Dari petunjuk tersebut, polisi melakukan penelusuran diduga tempat tinggal pelaku di seputaran Desa Sidakarya. Hasilnya, hari Rabu (20/7/2022) pukul 10.00 Wita, polisi mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku tinggal di Jalan Kertadalem.

Saat dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi bersama ibu korban, Dwi Novita Murti alias Novi (33) di dalam kamar kosnya. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Densel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban dengan alasan kesal terhadap korban yang tidak mau tidur dan jika ditanya tidak mau menjawab. Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah perut sebanyak dua kali, mencubit perut korban, memaksa korban untuk push up dan lari sampai lemas dan jatuh. Selain itu, pelaku menarik kaki korban lalu memaksa untuk menekuk kaki korban supaya dilipat ke belakang kepala yang mengakibatkan paha korban patah. Pelaku menenggelamkan kepala korban pada sebuah ember hitam sebanyak 4 kali. Akibat kejadian itu, korban ditemukan lemas tidak berdaya di jalan dengan mengalami luka lecet, lebam pada pinggulnya sehingga mengalami kesakitan, serta patah paha kanan.

“Pelaku mengaku sudah menganiaya korban sekitar enam kali dengan cara menjambak rambut, memukul menggunakan sisir, menampar wajah, menendang pinggul korban,” urai Dwi Permana. (007)

Pos terkait