Kejari Badung Tetapkan Tersangka Korupsi BUMN Perbankan Cabang Kuta

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung SH MH, saat mengungkapkan penahanan tersangka dengan inisial IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi.

MANGUPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IBGS, Rabu (3/3/2021). Hal ini sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung SH MH mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan kemudian perkara naik ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada hari Jumat, 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS,” ujarnya.

Adapun tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum dari Kayana Law Office, yang merupakan penunjukan dari Tim Penyedik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa terhadap penetapan tersangka IBGS, setelah tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif.

“Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan,” terangnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur.

Maha Agung menerangkan, modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

“Dengan nilai total kerugian lebih Rp 1 milyar. Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP,” paparnya.

Selain itu, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan negara, telah ditangani  Kejaksaan Negeri Badung sesuai SOP dengan melibatkan para jaksa penyidik dibawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja SH MH selama kurang lebih 3 bulan.

“Inilah bentuk komitmen kinerja Kejaksaan Negeri Badung dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait