BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak 68 desa di Bangli dapat kucuran anggaran, baik dalam bentuk Dana Desa (DD) sebesar Rp 700 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,1 Miliar. Guna memastikan pemanfaatan anggaran tersebut sesuai dengan aturan dan asas manfaatnya, Kejaksaan Negeri Bangli akan lakukan evaluasi pemanfaatan anggaran yang dikelola oleh seluruh desa.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan SH kepada awak media, Jumat (3/6/2022). Menurut Yudhi Kurniawan, anggaran yang dikelola pihak desa tergolong cukup besar yakni di atas Rp 1 miliar. Pihaknya ingin memastikan dana yang dikelola desa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan ada mark-up, permainan space dalam kegiatan fisik dan pelaporan fiktif tentu akan ditindak lanjuti.
”Kami akan bedah pemanfaatan dana yang dikelola seluruh desa di Bangli, jika ditemukan adanya penyimpanan atau penyalahgunaan tentu akan kami proses hukum,” ujar Kajari asal Sumatera ini.
Lanjut Yudhi Kurniawan sebagai bentuk keseriusan pihaknya telah melakukan pengumpulan data-data “Untuk data sudah masuk dan sejauh ini belum dilakukan pemanggilan dari perangkat desa,” kata Yudhi Kurniawan, seraya mengelak menyebut desa–desa yang masuk dalam bidikan pemeriksaan. Namun demikian Yudhi Kurniawan memastikan sudah ada desa yang masuk radar evaluasi dan monitoring penggunanaan dana desa.
Kata Yudhi Kurniawan, dengan melihat cakupan luas wilayah yakni terdiri dari 68 desa dibanding dengan jumlah petugas yang kami miliki yakni 17 orang jaksa tentu sebuah tantangan bagi pihaknya. Namun demikian dalam membedah persoalan dana yang dikelola desa pihaknya akan jalin kerjasama dengan pihak Inspektorat.
Disamping itu Yudhi Kurniawan mengungkapkan penyelidikan dilakukan tidak ada kaitan dengan tahun politik. ”Ini murni evaluasi dan monitor penggunaan dan desa tidak ada hubungan dengan ranah politik, kami hanya jalankan tugas dan fungsi selaku institusi negara,” tegasnya. (750)