SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah barang bukti dari total 44 perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (5/11/2020) dimusnahkan. Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak bulan Agustus hingga Oktober 2020.
Kepala Kejari Buleleng Putu Gede Astawa mengatakan,barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang terjadi selama bulan Agustus hingga Oktober 2020. Pemusnahan ini menjadi program tri wulan (3 bulan) yang terus dilakukan oleh Kejari Buleleng.
“Ini perkara dari bulan Agustus sampai Oktober 2020 karena kami di Kejaksaan setiap tri wulan akan melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Astawa meneruskan, barang bukti yang dimusnahkan di halaman belakang Kejari Buleleng itu terdiri dari 30 perkara pidana narkotika dan sisanya 14 perkara pidana umum.
Dari 30 perkara pidana narkotika itu, berupa sabu-sabu dengan total berat 41,20 gram dan pil (inex) seberat 1,40 gram beserta alat pakai, power bank, handphone dan senjata tajam yakni celurit, alat congkel, pisau dapur.
“Selain narkoba ada juga berupa sajam dan kartu ceki. Semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” tandas Astawa. (625)