Kejari Denpasar Bakar BB Narkoba Senilai Rp 16,6 Miliar

Barang bukti narkotika senilai Rp 16,6 miliar dimusnahkan Kejari Denpasar, Kamis (28/11).

DENPASAR | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika senilai Rp 16,6 miliar di halaman kejaksaan, Kamis (28/11). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, dan hasis.

“Kami pada hari ini melaksanakan pemusnahan terutama barang bukti dan barang rampasan  yang telah mempunyai hukum tetap periode Agustus hingga November. Untuk narkotikanya kalau dirupiahkan mencapai Rp 16,6 miliar,” kata  Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istighar.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Kepala Lapas Perempuan Klas II A Lili dan sejumlah pejabat daerah Denpasar.

Barang-barang ini dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja 7.071,3 gram, heroin 993,4 gram, hasis 374,99 gram, kokain 3,11 gram, ekstasi 2.811,55 gram, sabu-sabu 6. 574,138 gram dan tablet lain 2.900 gram.

Tak hanya narkotika, pihak Kejari juga memusnahkan senjata tajam, handphone, obat-obatan, dan  199 slop rokok tanpa bea cukai. Barang bukti narkotik dimusnahkan dengan cara dibakar mengunakan mesin Insenerator milik BNNP Bali. Sedangkan untuk barang bukti berupa senjata tajam dipotong mengunakan mesin pemotong.

Luhur mengatakan, Mei hingga Juli tahun 2019 lalu, Kejari Denpasar juga telah memusnahkan barang narkotika. Menurut dia, ada peningkatan sampai 30 persen jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

Menurut Luhur, Kejari sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta pihak Pengadilan sekaligus melakukan evaluasi bersama terhadap tren peningkatan kasus narkoba di wilayah Kota Denpasar.

“Kita sudah bicarakan kemungkinan ada alternatif-alternatif lain supaya pelaku tindak pidana, terutama narkotika khususnya di Denpasar ini harus bisa ditekan. Jangan sampai merusak generasi muda yang akan datang,” katanya. (426)

Pos terkait