SURABAYA | patrolipost.com – AS (19), pemuda asal Kecamatan Panggul, Trenggalek memperkosa pacarnya yang masih kelas 5 SD berkali-kali. Polisi mengungkapkan modus tersangka. Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka memperkosa korban sebanyak dua kali di salah satu warung di Pantai Konang, Kecamatan Panggul.
Sedangkan modusnya, tersangka selalu mengiming-imingi uang kepada korban dan akan bertanggung jawab. Ini agar korban mau untuk melayani hawa nafsunya.
“Modusnya adalah, tersangka ini membujuk korban, kemudian mengiming-imingi korban akan memberi uang dan berjanji akan bertanggung jawab,” kata Iptu Agus, dilansir Selasa (21/3).
Menurutnya. modus tersangka tersebut hanya tipu muslihat agar korban mau menuruti ajakannya untuk melakukan hubungan intim. Tersangka kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya AS dilaporkan ke polisi karena diduga telah memperkosa anak kelas lima SD yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku pada bulan Februari dan Maret 2023.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui direct message (DM) Instagram. Keduanya akhirnya bertemu dan sepakat untuk menjalin hubungan pacaran.
Dari hubungan asmara itu, korban telah beberapa kali dijemput pelaku untuk jalan-jalan di sekitar wilayah Panggul. Puncaknya pada pertengahan Maret, korban diajak pelaku keluar rumah, namun hingga tengah malam tidak kunjung pulang. Keluarga korban yang curiga akhirnya melakukan pencarian, hingga bertemu korban dan pelaku di jalan raya.
Keduanya akhirnya diinterogasi oleh keluarga korban, hingga pelaku mengaku telah memperkosa korban sebanyak dua kali. Tidak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi. (305/dtc)