Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santri

kemenag1
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku (dua dari kanan) saat mengikuti konferensi pers penangkapan tersangka AS, pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tlogowungu di Mako Polresta Pati, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026). (Antara) 

PATI | patrolipost.com Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh lembaga pendidikan itu terhadap santriwati. 

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku di sela konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026). 

Bacaan Lainnya

Ia mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan tersangka. 

“Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya. 

Ahmad mengaku prihatin atas terjadinya kasus tersebut karena mencederai citra pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter dan pendidikan islami. 

Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional. 

Ia menambahkan izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026. Selain itu, Kemenag juga memastikan keberlangsungan pendidikan para santri tetap berjalan. 

Tercatat terdapat 252 santri di ponpes tersebut yang terdiri atas jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA). 

“Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orangtua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring,” ujarnya. 

Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan untuk menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren maupun madrasah lain. 

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.

Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, AS (51) berhasil ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis pagi. 

Tersangka melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. (ant/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *