Kepala Sekolah di Sulsel Tewas Dianiaya Pacar, Ini Tampang Pelaku

didi 222222
Kepala Sekolah di Sulsel Tewas Dianiaya Pacar, Ini Tampang Pelaku

MAKASSAR | patrolipost.com – Wanita kepala sekolah (kepsek) di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), A Marhani tewas usai diduga dianiaya. Pelaku penganiayaan bernama Didi merupakan pacar korban. Saat ditangkap polisi, pelaku selalu tertunduk. Didi mengenakan kaos oblong berwarna biru navy dengan celana panjang berwarna hitam.

Terlihat Didi memiliki postur tubuh cukup berisi dengan kulit berwarna terang. Pelaku juga memiliki kumis pada bagian wajahnya.

Pelaku yang sempat buron dua pekan kini telah diamankan. Pelaku diringkus saat kembali ke rumahnya di Bantaeng pada Minggu (2/4) malam.

“Iya (pelaku diamankan). Kita amankan di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rud, dilansir, Jumat (7/4).

Kepada polisi, Didi mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban. Dia mengaku penganiayaan tersebut dipicu masalah asmara.

“Dia akui (aniaya korban). Soal motif biasa saja, mereka ribut, iya (persoalan asmara)” katanya.

Kendati demikian, AKP Rudi mengaku belum mengetahui pasti bagaimana cara pelaku menganiaya korban. Dia mengatakan pihaknya masih hendak merampungkan pemeriksaan pelaku.

“Masih kita dalami lagi (dengan cara apa korban dianiaya), masih kita rampungkan pemeriksaan,” ujarnya.

Korban awalnya sempat pingsan di depan rumah pacarnya pada Minggu (19/3). Korban langsung dilarikan ke rumah sakit usai ditemukan oleh saksi bernama Reski.

“(Korban) Kepsek TK. Korban A Marhani ditemukan saksi Reski dan tiba-tiba pingsan dan dibawa ke RS. Tiga hari kemudian korban meninggal dunia,” ujar AKP Rudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kuat dugaan korban dianiaya kekasihnya. Hal ini karena korban ditemukan tepat di depan rumah pacarnya.

“(Korban pingsan) Depan rumah pacarnya,” imbuhnya.

Dugaan tersebut semakin menguat lantaran kekasih korban yang dicurigai sebagai pelaku menghilang usai kejadian. Pelaku kini telah ditangkap setelah sempat buron dua pekan. (305/dtc)

Pos terkait