BANGLI | patrolipost.com – Kasus pencurian yang menimpa toko serba ada (Toserba) Mahgotra beralamat di Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut yang terjadi Selasa (18/2) lalu akhirnya berhasil diungkap jajaran Opsnal Polres Bangli dan Polsek Susut. Pelaku yakni, I Wayan Sumerta alias Apel (44) asal Banjar/Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Karangsem.
Pria ini berhasil diciduk petugas di tempat kosnya, Selasa (25/2). Dari hasil introgasi petugas alasan pelaku membobol Toserba karena terdesak kebutuhan membayar pinjaman di banjar.
Wakapolsek Susut Iptu Putu Kariawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu Toserba yang terjadi Selasa (18/2) lalu. Kata Iptu Putu Kariawan, terungkapnya kasus pencurian di Toserba tersebut berawal petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP diturunkan anjing pelacak dari unit Satwa dari Polda Bali.
Dalam olah TKP tersebut anjing pelacak mengendus jejak kaki yang ada di TKP dan kemudian anjing pelacak keluar dari dalam Toserba dan berjalan mengarah ke tempat tinggal pelaku yang lokasi tepat di belakang Toserba. “Sampai di tempat tinggal pelaku anjing sempat menjilat – jilat kaki pelaku,” jelas Iptu Putu Kariawan, Kamis (27/2/2020).
Kecurigaan petugas mengarah kepada pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan tambahan akhirnya pelaku diamankan. Setelah introgasi pelaku I Wayan Sumerta alis Apel mengakui perbuatannya.
“Memang pelaku mengarah pada Wayan Sumerta, namun kami harus cukup bukti untuk bisa memproses yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Iptu Putu Kariawan, pelaku melakukan aksinya pada dini hari. Pelaku berhasil masuk ke dalam toko setelah mengangkat pintu roling door sebelah utara toko. Kemudian pelaku menggasak uang tunai Rp 4 juta yang tersimpan dalam laci kasir serta mengambil 1 slop rokok.
Selanjutnya oleh pelaku uang dan rokok hasil curian ditaruh di kandang sapi. Pada hari Rabu (19/2) sekitar pukul 09.00 wita, pelaku mengambil rokok dan uang untuk dibawa pulang ke rumahnya di Karangsem.
Sampai di Karangsem uang hasil curian sebesar Rp 3 juta dibayarkan ke Kelian Petegak untuk membayar pinjaman. Sementara sisanya Rp 1 juta dipergunakan pelaku memenuhi kebutuhan sehari–hari. Sedangkan rokok hasil curian oleh pelaku sebagian dipakai sendiri dan sebagian telah dibagi- bagikan kepada teman pelaku yang ada di kampungnya.
Sementara pelaku yang ditemui di ruang tahanan Polsek Susut mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku nekad membobol Toserba karena terdesak membayar pinjaman di banjarnya. “Uang tidak ada sementara harus bayar pinjaman di banjar, karena kepepet saya mencuri,” ujar Wayan Sumerta. (750)