SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus pemukulan terhadap saksi dari Partai Hanura Komang BA pada saat pencoblosan di TPS 5 Lingkungan Tegal Mawar Kelurahan Banjar Bali Kecamatan Buleleng dipicu akibat pelaku dipergoki tengah mencoblos 40 surat suara. Aksi itu dilakukan saat KPPS dan petugas pemungutan suara tengah beristirahat.
Peristiwa itu kontan membuat geger dan menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Kadek W yang dikenal merupakan simpatisan Paslon 03 pada Pilpres 2024 melakukan aksi pemukulan terhadap Komang BA sekitar pukul 13.40 Wita.
“Pemukulan itu memang ada dan pelaku kepergok mencoblos sekitar 40 surat suara tersisa setelah pencoblosan,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (15/2/2024).
Pada saat peristiwa itu terjadi diduga pelaku panik dan langsung melayangkan bogem mentah ke wajah korban setelah ditegur. Akibatnya korban mengalami luka memar pada pelipis dan tergores pada bagian wajah.
“Korban sempat dilarikan ke RS Kertha Usada untuk mendapatkan penanganan medis dan sudah mengadukan peristiwa itu ke Bhabinkamtibmas yang bertugas di TPS tersebut,” terang salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut.
AKP Diatmika mengatakan, kasus tersebut telah diserahkan ke Bawaslu Buleleng untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban Komang BA menganggap kasus itu salah paham biasa sehingga tidak melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian.
“Korban tidak melapor karena dianggap salah paham saja. Namun sebelumnya kedua belah pihak telah diperiksa dan diminta keterangan. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan,” imbuh AKP Diatmika.
Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata mengaku saat peristiwa itu tejadi tengah berada di Kecamatan Banjar. Ia dihubungi Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bahwa telah terjadi pemukulan di salah satu TPS Kelurahan Banjar Bali. Hingga saat ini belum terkonfirmasi adanya tegur menegur akibat dugaan mencoblos sampai puluhan surat suara. Termasuk siapa yang mengetahui peristiwa itu.
”Hanya saja saat peristiwa itu terjadi Kapolres Buleleng mengambil langkah agar tidak terjadi keributan yang meluas karena masih dalam proses pemungutan,” kata Carna.
Menurut Carna polisi tengah melakukan langkah mitigasi untuk mengusut kasus itu terutama soal adanya tindak pidana penganiayaan. Di lain sisi menurut Carna, ia sudah duduk bersama dengan pihak Kepolisian termasuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk membicarakan kasus tersebut.
Ada beberapa kanal yang bisa mengonfirmasi kasus terutama penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7 ada berasal dari temuan dan laporan. Dari temuan telah dilakukan penelusuran dan pada saat kasus itu terjadi pengawas sedang beristirahat sehingga tidak mengetahui peristiwa itu. Sehingga pengawas tidak menemukan adanya aktivitas pencoblosan sampai 40 surat suara.
“Pengawas tidak menemukan aktivitas pencoblosan hingga 40 surat suara seperti isu yang berkembang di masyarakat. Dan kanal itu kita pastikan tidak bisa menjadi temuan,” ujarnya.
Sedang melalui jalur pelaporan, Carna mengaku tidak menerima laporan adanya peristiwa tersebut ke Bawaslu. ”Kita akan plenokan untuk menentukan posisi kasus tersebut melalui jalur penelusuran. Dan itu dilakukan karena saat peristiwa terjadi berada di lingkungan TPS,” tandas Carna. (625)