MANGUPURA | patrolipost.com – Menjelang akhir tahun 2023, Kamis (30/11/2023) Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil membekuk jaringan pengedar ganja yang beroperasi di daerah wisata Kuta-Bali dengan modus paket kiriman melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Dr R Nurhadi Yuwono SIK MSi CHRMP dalam keterangan persnya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara mengenai paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Bali melalukan control delivery sampai di daerah Jl Bhineka Jati Jaya.
Setelah menyanggongi lokasi itu, akhirnya pelaku melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BLV (24) dengan barang bukti narkotika diduga ganja seberat 1.014,51 gram brutto atau 938,65 netto.
Dari pengembangan, pelaku BLV menerangkan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika di tempat kos di daerah Kuta. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja di tempat tersebut dengan berat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto.
Dari 2 TKP tersebut berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto.
BLV merupakan pria kelahiran Medan yang berprofesi sebagai instruktur surfing di wilayah kuta. Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta dan sekitarnya.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut. (hms)