Korupsi Bumdes 12 Warga Kembalikan Dana, 4 Mangkir, Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Denpasar

kejaksaan 22222
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr L B Hamka SH MH menggelar press release terkait kasus korupsi Bumdes Desa Dawan Kaler. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr L B Hamka SH MH menggelar press release kasus korupsi BUM Desa Kerta Laba Desa Dawan Kaler dengan tersangka Komisaris BUMDes Kerta Laba, I Kadek Sudarmawa SH bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin (3/2/2025).

Diungkap Kajari, dalam kasus tersebut, 12 warga yang ikut kecipratan dana sudah mengembalikan dana tersebut, namun 4 warga dari keluarga tersangka sampai saat ini masih mangkir dan belum mengembalikan dana.

Didampingi Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Putu Iskadi Kekeran SH MH menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka I Kadek Sudarmawa kepada Tim Penuntut Umum I Made Adikawid Sanjaya SH selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 sampai tahun 2020 .

Dijelaskannya, tersangka Kadek Sudarmawa

selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan cara memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah, masuk ke dalam kategori Non Performing Loan (NPL).

“Tersangka ditemukan membuat pelelangan fiktif serta ditemukan selisih harga atas Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan,” ungkap Kajari Lapatawe B Hamka.

Tersangka secara melawan hukum juga merealisasi pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara
kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka dimana kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi kedalam Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagaimana Petunjuk Teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah.

“Tersangka juga menunjuk kakak kandung dan ipar dari tersangka untuk menjadi Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek UDAKA kepada 2 (dua) distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan. Atas perbuatan tersangka Kadek Sudarmawa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2/345/XII/ITDA/2024, Tanggal
30 Desember 2024,” pungkasnya.

Adapun nasabah-nasabah yang diuntungkan dari perbuatan tersangka pada saat penyidikan telah mengembalikan keuntungan yang diterima dengan total sebesar Rp. 277 juta lebih yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.

“Perbuatan tersangka diancam tuntutan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Kasi Pidsus Putu Kekeran.

Atas penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. (855)

Pos terkait