KPK Bongkar Modus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru: Kwitansi Fiktif hingga Pungutan terhadap Kadis

marwata
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata membongkar modus-modus korupsi yang dilakukan oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam penggunaan anggaran.

Alex menyebut Pj Walikota Pekanbaru yang terjaring OTT oleh KPK pada Senin 2 Desember 2024 itu diduga telah menggunakan uang bendahara dengan modus pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran (kwitansi) fiktif.

Bacaan Lainnya

“Lah, ini kan konyol. Mungkin kalau beli alat tulis kantor, alat tulis kantornya hanya di kwitansi tapi barangnya tidak ada. Dan tidak menutup kemungkinan hal seperti ini masih terjadi di daerah-daerah yang lain. Modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif juga sudah lama,” kata Alex, di Bali Beach Convention Center The Meru Sanur, Selasa (3/12/2024).

Alex juga menyebut, Pj Walikota Pekanbaru itu diduga kerap melakukan pungutan-pungutan atau iuran dari Kepala Dinas masing-masing OPD hingga Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD).

“Sementara seperti itu, tapi kita belum tau apakah uang itu berhenti di Pj nya atau yang lain,” ucapnya.

Sementara itu, saat dilakukan penangkapan oleh KPK Risnandar menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.

“Saat akan dilakukan pengangkapan kita mendapat informasi terjadi penyerahan uang dan kami lakukan penangkapan. Uangnya sementara tadi disampaikan di atas Rp 1 miliar. Mungkin nanti masih berkembang. Sekarang masih dalam proses memeriksa para saksi,” jelas Alexander.

Alex menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pj Kepala Derah itu. Menurutnya KPK telah memberikan bekal pendidikan anti korupsi kepada Pj Kepala Daerah. Akan tetapi fakta di lapangan masih ditemukan modus-modus Pj Kepala Daerah dalam penggunaan anggaran.

Modus-modus yang dilakukan Pj biasanya terkait proses pengadaan barang dan jasa, proses promosi penunjukan pejabat, dan suap terkait dengan perizinan. (pp03)

Pos terkait