JAKARTA | patrolipost.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto dalam waktu dekat akan diadili dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku.
“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, KPK tinggal menunggu waktu persidangan terhadap Hasto Kristiyanto. KPK akan segera membacakan surat dakwaan Hasto di pengadilan.
“Jadi, tinggal nunggu proses berikutnya. Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Setyo.
Adapun, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu. (305/jpc)