KPU Minta Warga yang Mencoblos di Tempat Baru Segera Urus Pindah Memilih

kpu bali
Komisioner KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya (no 1 dari kiri) dalam Media Gathering jurnalis pemilu yang digelar oleh KPU Provinsi Bali. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemilih yang telah memiliki KTP tidak serta merta bisa melakukan pencoblosan. Untuk memastikan nama pemegang KTP terdaftar dalam DPT,  masyarakat perlu melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id.

Komisioner KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, persyaratan pencoblosan adalah pemilik KTP yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb).

Bacaan Lainnya

“Atau tidak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Artinya, dia punya KTP itu nyoblosnya di DPT, atau nyoblosnya sesuai pindah memilihnya (DPTb, red) atau daftar pemilih khusus (DPK),” jelas Agus di Denpasar, Selasa (19/12/2023).

Agus menekankan, warga yang ingin menyalurkan hak suaranya di tempat yang baru harus mengurus pindah memilih. Sehingga, penyelenggara pemilu dapat menentukan kebutuhan surat suara.

“Kami khawatirnya nanti persis 2019, mengurus di hari akhir, sehingga tidak terlayani karena penumpukan pindah memilih,” jelas Agus Darmasanjaya.

“Kita tidak ingin ada warga yang tidak bisa nyoblos ketika memutuskan pindah memilih ternyata waktunya terlalu mepet,” tambahnya.

Dalam hal ini, pengurusan pindah memilih diberikan waktu hingga 7 Januari 2024 dan diperpanjang sampai 7 Februari 2024. Sementara, penyelenggara Pemilu mengantisipasi pengurusan pindah pilih di tiap kantor Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten.

Agus mengatakan, mutasi data pemilih pindah masuk di tingkat kecamatan tercatat 56, desa 247 dan TPS 615. Sedangkan, pindah keluar di tingkat kecamatan 56, desa 391 dan TPS 751.

“Tapi sampai sekarang baru 1.022 yang pindah keluar dan 1.066 pindah masuk. Kita harapkan warga yang ingin pindah pilih bisa mengurus mulai sekarang,” jelasnya.

Agus Darmasanjaya mengimbau, warga yang ingin pindah memilih dapat mengurus mulai sekarang. Hal itu untuk menghindari penumpukan.

“Seperti tahun 2019, pindah pilih jumlahnya lebih banyak dan numplek menjelang hari pelaksanaan Pemilu,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait