KPU Tutup Pendaftaran Calon Perorangan Cabup dan Cawabup Klungkung

kpu 111111
Anggota KPU Klungkung paparkan pendaftaran bakal Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Klungkung yang nihil peminat. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung telah menutup tahapan penyerahan dukungan untuk bakal calon perseorangan dalam pemilihan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Klungkung, Minggu (12/5/2025) malam.

Hingga batas akhir penyerahan dukungan, tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon perseorangan (independen) untuk Pilkada Klungkung mendatang.

“KPU Kabupaten Klungkung telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku. Adapun penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dinyatakan nihil,” ujar Ketua KPU Klungkung, Ketut Sudiana, Senin (13/5/2024).

Dengan ini, dapat dipastikan Pilkada Klungkung tidak diramaikan oleh kandidat dari calon perseorangan. Kondisi ini juga sama dengan dua kali Pilkada sebelumnya.

“Sekarang antusias masyarakat maju lewat partai. Karena cukup berat juga persyaratan calon perseorangan,” ungkap Sudiana.

Bagi calon perseorangan di Klungkung, setidaknya mampu mengumpulkan 16.706 KTP minimal tersebar di 3 kecamatan. Belum lagi harus mempersiapkan sekitar 2000 KTP untuk cadangan.

Sementara melihat peta kekuatan di legislatif, di Klungkung berpotensi ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tarung di Pilkada.

Pertama dari poros PDIP yang diperkuat 12 kursi di legislatif, poros Gerindra diperkuat 8 kursi di legislatif, dan poros koalisi Partai Nasdem, Partai Golkar, PSI, Hanura, Perindo yang total memiliki kekuatan 10 kursi di legislatif. (855)

Pos terkait