LABUAN BAJO | patrolipost.com – Lagu lama, anggota DPRD malas ikut sidang, seolah diputar ulang di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, Selasa (16/6/2020). Dari 30 anggota DPRD yang hadir mengikuti sidang dengar pendapat dengan Pemkab Mabar terkait pembahasan perubahan anggaran Covid-19, hari itu yang hadir hanya 22 orang.
Perilaku beberapa anggota DPRD Mabar yang malas ini sudah diketahui oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mabar. Bahkan Ketua BKD Mabar Robertus Loyman telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada setiap Ketua Fraksi dari anggota DPRD yang bersangkutan.
“Memang ada beberapa teman-teman yang jarang ikut pertemuan, baik sidang internal maupun paripurna. Saya sudah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Fraksi masing-masing. Nanti lihat progresnya 6 bulan ke depan. Karena memang persyaratannya itu kan bahwa kalau lebih dari 6 kali maka kita (BKD) akan berikan teguran kepada Ketua Fraksi,” aku Robertus Loyman.
Sampai Saat ini, BKD Mabar juga belum mengetahui dengan pasti alasan dari sejumlah anggota DPRD Mabar yang diketahui jarang mengikuti rapat untuk membahas kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
“Saya juga sedih karena sampai sekarang mereka belum menyadari apa fungsi dan tugas mereka. Kami juga tidak tau alas an mereka malas ikut rapat,” lanjut Robert.
Menurutnya, BKD telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada setiap Ketua Fraksi per bulan April 2020 lalu. Surat pemberitahuan ini pun memuat keterangan data-data ketidakhadiran sejumlah anggota Dewan tersebut. Surat pemberitahuan ini akan berlaku selama 6 bulan. Dalam Surat tersebut juga terlampir data-data beberapa anggota DPRD yang jarang menghadiri sidang di Gedung DPRD Mabar.
Dari data yang dilampirkan, menurut Robert terdapat 4 sampai 5 anggota DPRD yang diketahui mencapai lebih dari 5 kali mangkir dari sidang internal maupun paripurna.
“Data-data mereka yang jarang hadir itu ada yang 5 kali tidak ikut rapat. Ada juga yang sampai 7 kali,” jelas Robert.
Menurut Robert, jika dalam beberapa bulan setelah adanya Surat Pemberitahuan, belum ada perubahan dari anggota Dewan tersebut, BKD akan kembali mengirimkan Surat Peringatan kepada Ketua Fraksi masing-masing anggota DPRD tersebut.
Surat Peringatan ini juga akan berlaku selama 6 bulan ke depan. Selain itu Robert pun menambahkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) akan menjadi sanksi terburuk bagi anggota Dewan jika masih membandel. Meski Ia pun mengakui kewenangan itu (PAW) ada di Partai masing masing.
“Sesuai Tatib kalau tidak salah biasanya di-PAW. Cuma itu keputusan Partai. Kami (BKD) hanya bertugas menginformasikan ke Partainya, ” tutup Robert.
Sementara itu, pantauan patrolipost.com pada saat sidang dengar pendapat DPRD Mabar dengan Pemkab Mabar terkait pembahasan perubahan Anggaran Covid-19 di Gedung DPRD Mabar, Selasa (16/6/2020), nampak hanya 22 anggota DPRD Mabar yang mengikuti sidang tersebut. Anggota dewan yang hadir terdiri dari 19 anggota 1 Ketua serta 2 orang Wakil Ketua. Sementara total anggota DPRD Mabar sebanyak 30 orang. Artinya ada 8 anggota yang absen tanpa keterangan. (334)