BANGLI | patrolipost.com – Hampir sebagian besar kelompok budidaya ikan di Kabuaten Bangli tidak mengantongi Badan Hukum. Hal ini menyebabkan kelompok yang tidak memiliki badan hukum akan kesulitan atau tidak bisa mengakses bantuan dari pemerintah.
Kabid Perikanan Dinas PKP Bangli, Wayan Agus Wirawan mengatakan dari hasil pendataan tercatat ada sebanyak 67 kelompok pembudidaya ikan yang tersebar di empat kecamatan. Dari jumlah tersebut baru 28 kelompok yang mengantongi badan hukum dan 4 kelompok sedang berproses membuat badan hukum.
“Bisa dibilang lebih separo kelompok pembudidaya ikan belum miliki badan hukum,” ujar Agus Wirawan, Senin (22/5/2023).
Kata Agus Wirawan untuk dapat mengakses bantuan dari pemerintah, salah satu persyaratan yang mutlak harus terpenuhi yakni kelompok tersebut sudah berbadan hukum. Keengganan kelompok mengurus badan hukum kemungkinan karena masalah biaya yang harus dikeluarkan.
”Harapan kita para kelompok pembudidaya ikan bisa segera mengurus legalitas hukum kelompoknya dengan akta notaris. Sebab sesuai juklak juknis untuk dapat mengakses bantuan pemerintah harus berbadan hukum,” ungkapnya.
Agus Wirawan menyebutkan dalam rangka peningkatan produksi perikanan, pemerintah tahun 2023 lewat dana bagi hasil (DBH) Perikanan memberikan bantuan bioflok untuk dua kelompok pembudidaya ikan jenis lele di Desa Sulahan, Kecamatan Susut dan Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku.
“Masing-masing kelompok dapat 1 unit bioflok,” jelas Kabid asal Dusun Banguna Lemah, Desa Apuan, Kecamatan Susut ini.
Menurut Agus Wirawan 1 unit bioflok pagu anggarannya Rp 175 juta. Bantuan yang diterima kelompok sudah termasuk kontruksi bangunan beratap, kolam bioflok 8 buah dan berikut instalasi serta sarana lain seperti pakan, benih ikan, obat-obatan serta blower. “Kegiatan akan mulai digarap bulan Juni nanti,” kata Agus Wirawan. (750)