DENPASAR | patrolipost.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kunjungi RSUP Sanglah membayar biaya rumah sakit Ni Gusti Ayu Sriasih (21), korban penusukan oleh suaminya sendiri pada Oktober 2019 silam.
Serah terima bantuan rehabilitasi psikososial terhadap keluarga korban Ni Gusti Ayu Sriasih (21) yang ditikam oleh suaminya I Ketut Gede Ariasta (23), disaksikan oleh PT Pegadaian (Persero) Kaptor Wilayah VII Denpasar Supriyanto dan P2TP2A Denpasar Luh Putu Anggraeni SH, Kamis (12/12/2019). Setelah mendapat perawatan di RSUP Sanglah selama 15 hari, akhirnya Ni Gusti Ayu Sriasih meninggal pada 31 Oktober 2019 lalu.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias SH mengatakan, dasar LPSK membayar uang jaminan ke RSUP Sanglah merujuk pada pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian restitusi, kompensasi dan bantuan, terkait pemberian bantuan rehabilitasi psikososial terhadap korban kasus penusukan yang mengalami tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga/penganiayaan berat.
“Bayar uang jaminan RS Sanglah ini merujuk pada pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dimintai keterangan di RSUP Sanglah Denpasar, Kamis (12/12).
Susilaningtias menerangkan, saat menyerahkan bantuan pihaknya tidak hanya mengajak keluarga korban, tetapi juga pihak BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah Bali, dan LBH Apik terkait pembayaran biaya rumah sakit.
Ia mengatakan PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, memberi bantuan medis sesaat setelah peristiwa dan bantuan ekonomi produktif senilai Rp 20 Juta kepada pihak korban.
“Bantuannya dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, berupa bantuan medis setelah peristiwa,” ungkapnya.
Susilaningtias menuturkan dalam berbagai kasus, LPSK telah bekerja sesuai dengan kewenangan memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak ditetapkan sebagai terlindung dan harus dipahami, setiap korban yang mendapatkan bantuan medis dibutuhkan penetapan oleh LPSK yang mengacu pada syarat dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami LPSK hanya bisa mengeluarkan biaya medis kalau korban sudah ditetapkan menjadi terlindung. Jika biaya medis yang telah keluar sebelum korban menjadi terlindung tidak dapat ditanggung,” pungkasnya. (cr02)