M Rafik Terpilih Jadi Ketua KAN Nagari Sulit Air

kan sulit air1
Para Datuk Suku dalam Mubes KAN Sulit Air, Kabupaten Solok, Sumbar, Sabtu (18/7/2026). (hen)

SOLOK | patrolipost.com – Muhammad Rafik S SIT MM Datuk Rajo Kuaso terpilih menjadi Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sulit Air, Kabupaten Solok periode 2026-2030 dalam Musyawarah Besar (Mubes) KAN, 18 Juli 2026. Rafik yang juga Datuk Suku Simabur ini terpilih secara aklamasi sesuai mekanisme pemilihan KAN yang berlangsung quorum dan paripurna.

Terpilihnya pria yang lahir dan besar di Kota Padang ini disambut hangat oleh para pemangku adat serta kaum di semua suku yang ada di Sulit Air. Selain memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai Ketua KAN, Rafik juga dikenal dekat dengan jajaran pemerintahan serta lembaga maupun institusi yang berkaitan dengan masalah adat dan sosial kemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

M Rafik menjadi Ketua KAN ke-10 di Nagari Sulit Air, dimana Ketua KAN pertama dijabat AB Datuk Bagindo Rajo dari Suku Limo Singkek (periode 1967 – 1982). Sedangkan Ketua yang digantikan M Rafik adalah Nasrullah Datuk Rajo Mangkuto (pejabat sementara periode 2020 – 2022).

Wali Nagari Sulit Air AH Ayanda Sada didampingi Refdizon, Ketua DPW SAS lampung mewakili tokoh masyarakat perantau menyatakan, di era teknologi saat ini masalah domisili tidak lagi jadi penghalang. Seorang penghulu maupun Ketua KAN bisa saja tidak menetap di kampung halaman, tapi aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan komponen-komponen yang ada.

“Dengan terpilihnya Ketua KAN yang baru kita bersama-sama berharap ketua yang baru bisa meneruskan apa yang sudah dikerjakan pendahulunya. Dalam proses itu diharapkankan pula ada sinergi antara pemangku kepentingan. KAN membangun nagari dari sisi tatanan sosial dan adat, Nagari (Pemerintah Desa, red) membangun dari sisi insfrastruktur/fisik, sedangkan MUI membangun dari sisi mental dan agama masyarakat,” ujar Ayanda Sada.

Dikutip dari Wikipedia, Kerapatan  Adat adalah suatu lembaga yang mengurus sako jo pusako. KAN menaungi para pemegang adat di suku-suku yang ada nagari. Di Sulit Air ada 4 suku dengan puluhan datuk menaungi masing-masing kaumnya. Empat suku di Sulit Air yakni Suku Limo Panjang, Suku Piliang, Suku Limo Singkek dan Suku Simabur. Setiap suku dipimpin oleh Datuk Suku yang dipilih oleh para datuk di suku tersebut.

Kerapatan Adat mempunyai tempat khusus untuk membicarakan segala persoalan, baik yang terjadi pada suku atau untuk kebaikan nagari secara umum yang disebut dengan Balairung Sari. Lokasi bangunannya yang berbentuk rumah adat Minangkabau ini terletak di jantung Nagari Sulit Air yakni Balai Lamo. Pemilihan Ketua KAN serta agenda-agenda adat penting lainnya dilaksanakan di tempat ini.

Keanggotaan KAN secara otomatis adalah para penghulu dari masing-masing suku, namun persyaratan lain adalah penghulu tersebut boleh naik dan berbicara di atas Balairung Sari apabila telah menjadi anggota kerapatan. maka keanggotaaan Kerapatan Adat Nagari adalah Penghulu /Datuk dari 4 Suku yang ada di Sulit Air, terdiri 84 penghulu Andiko,15 Penghulu Niniak dan orang 16 Berjinih (Datuk Suku, Datuk Monti, Jurai dan Hulu Balang dari masing-masing suku).

Kehadiran KAN di masyarakat adat Minangkabau, termasuk Sulit Air diharapkan semakin dirasakan oleh kaum/warga dalam menyelesaikan silang sengketa anak-kemenakan. Sehingga tidak ada lagi sengketa yang berlarut-larut, bahkan diseret ke ranah pidana terutama dalam kasus harta pusaka.

“Kehadiran KAN tidak saja diharapkan berperan di kampung halaman, tapi juga di perantauan. Sebab, banyak warga kita di perantauan yang menghadapi persoalan adat dan hukum. Kalau tidak bisa menangani  langsung, setidaknya KAN bisa menjadi  mediator serta mencarikan solusi,” harap seorang warga di Jakarta  Selatan. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *