MA Bebaskan Terpidana Kasus Villa Bali Rich, Korban: PK Bertentangan dengan Fakta Persidangan

Kantor Mahkamah Agung RI. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Perjuangan Hartati, pemilik Villa Bali Rich di Ubud, Bali untuk mendapatkan kembali haknya yang dirampas dengan cara pemalsuan akta jual beli, tampaknya masih panjang. Melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh 5 terpidana yang sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Mahkamah Agung (MA) memutuskan 3 terdakwa tidak bersalah.

“Terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, membebaskan terpidana tersebut dari semua dakwaan, dan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,” demikian petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 24 PK/Pid/2021 atas nama terdakwa Asral Bin H Muhamad Sholeh, Nomor 25 PK/Pid/2021 atas nama terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, dan 26 PK/Pid/2021 atas nama terdakwa Suryady alias Suryady Azis.

Bacaan Lainnya

“Putusan PK tersebut tidak objektif dikarenakan sangat jelas bertentangan dari fakta persidangan Pengadilan Negeri Gianyar. Dimana para terdakwa mengakui bahwa belum ada pelunasan. Dan para Terdakwa juga mengakui bahwa RUPS PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 tidak pernah ada alias palsu,” ujar Hartati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).

Bahkan, kata Hartati, satu narapidana yaitu I Putu Adi Mahendra (staf Notaris Hartono) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan divonis hukuman pidana penjara 2 tahun, tidak ikut mengajukan upaya hukum PK dan sudah menjalani hukuman lebih dari setengah masa tahanan.

“Maka sangat beralasan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum PK atas 3 Putusan yang sangat keliru tersebut karena bertentangan dengan fakta persidangan di PN Gianyar dan melupakan hak dan kepentingan korban,” katanya.

Menurut Hartati, masih ada 2 berkas perkara PK yang saat ini belum diputus dan masih dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung RI. Yaitu atas nama narapidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dengan nomor perkara 39 PK/Pid/2021. Sedangkan untuk Berkas Perkara PK atas nama narapidana Hartono, belum terdaftar nomor perkara PK sesuai dengan terlihat pada website SIPP Mahkamah Agung RI.

Hartati sangat berharap Hakim Mahkamah Agung RI pemeriksa berkas perkara PK tersebut dapat bersikap netral, objektif, dan tidak berpihak. Sehingga penegakan hukum di Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan negara tertinggi di Republik Indonesia dapat dilakukan secara benar dan adil berdasarkan kebenaran yang sebenar-benarnya dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban yang sudah nyata mengalami kerugian besar sebagai korban kejahatan dan kezoliman.

“Hal ini juga bertujuan agar pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak ada lagi korban-korban yang lain,” imbuhnya.

Hartati menjelaskan, perkara ini sudah berlangsung hampir 6 tahun. Berawal dari keinginannya menjual Bali Rich Villa Ubud (PT Bali Rich Mandiri) kepada Terdakwa Asral Bin H Muhammad Sholeh senilai Rp 38 Miliar. Dalam proses jual beli, Asral baru melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp 1 miliar dengan bukti kwitansi No.5438 tanggal 9 Juli 2015.

Properti tersebut berdiri di atas tanah seluas 7.355 meter persegi dan terdiri dari 17 unit villa, masing-masing ada private pool dengan 19 kamar, restoran, main pool dan spa beserta fasilitas dan perlengkapannya dengan nilai jual beli sebesar Rp 38 miliar.

Dari DP Rp 1 miliar, Hartati menerima Rp 500 juta dan Djarius Haryanto selaku pemilik dan pemegang saham 10% menerima 500 juta. Dalam fakta persidangan Djarius juga memberikan keterangan bahwa belum menerima pelunasan yang seharusnya Rp 3,8 miliar.

“Sampai dengan saat ini, Asral tidak pernah melakukan pembayaran sampai dengan pelunasan,” ujar Hartati.

Disebutkan, inti dari kasus ini adalah Hartati sebagai penjual tidak pernah dilunasi. Namun saham sudah dibalik nama dengan tindak pidana “Pemalsuan Surat” oleh para terdakwa.

Tanpa adanya pelunasan, terjadi jual beli saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 dimana Hartati tidak pernah tahu dan tidak pernah hadir serta tanda tangan Hartati dipalsukan. Faktanya, pada tanggal 21 Desember 2015, Hartati berada di Jakarta.

Saksi fakta Poetriyani Koffah yang melihat Hartati di Jakarta sudah memberikan kesaksian pada fakta persidangan di PN Gianyar.

Atas dasar kerugian yang sudah nyata tersebut, Hartati membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: LP/419/IV/2017/Bareskrim terhadap 4 orang yaitu Suryady alias Suryady Azis, I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, Tri Endang Astuti dan suaminya Asral Bin Muhammad Sholeh, terkait dengan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 2 tersangka baru yaitu Notaris Hartono SH dan I Putu Adi Mahendra (staf Notaris),” terangnya.

Bahwa sesuai dengan SP2HP Ke-IV Nomor: B/23/I2018/DitTipidum dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri tanggal 26 Oktober 2017 dengan memakai 3 pembanding yaitu KTP asli, KK asli, Buku Tabungan BCA asli (tidak menggunakan Paspor) terhadap tanda tangan Hartati di dalam:

1) Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015.
2) Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri antara Hartati dan Suryady tanggal 21 Desember 2015.
3) Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri antara Hartati dan Tri Endang Astuti tanggal 21 Desember 2015.

Dengan hasil Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan asli Hartati. Dimana sesuai dengan yang diperintahkan dan disaksikan oleh 2 Penyidik Bareskrim Polri, Hartati sudah bertanda tangan sebanyak 30 kali. Sudah prosedural dan sesuai Protap.

Setelah berkas penyidikan dinyatakan P21, Jaksa Penuntut Umum meneliti berkas dan menyatakan sudah layak untuk disidangkan.

Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar, para terdakwa mengakui bahwa harga jual beli 1000 lembar saham PT Bali Rich Mandiri adalah Rp 38 Miliar dan terdakwa Asral baru membayar Down Payment sebesar Rp 1 Miliar pada tanggal 9 Juli 2015.

“Sehingga tidak pernah ada pelunasan dari nilai jual beli sebesar Rp 38 Miliar. Para terdakwa juga mengakui bahwa RUPS PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 tidak pernah ada alias palsu,” terangnya.

Berpedoman pada fakta persidangan beserta bukti dan saksi, Hakim PN Gianyar dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”, Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat”, “Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Surat Otentik”, dimana putusan PN Gianyar telah dikuatkan oleh Putusan Kasasi Pidana Mahkamah Agung RI yang tetap menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan.

Kemudian, telah dilaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa dan sudah menjadi narapidana di Rutan Gianyar.

“Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI, Hakim tidak netral dan berpihak dikarenakan bertentangan dari fakta persidangan Pengadilan Negeri Gianyar dan melupakan hak dan kepentingan korban,” ungkapnya. (807)

Pos terkait