Mabuk di Kafe, Anggota Ormas Main Pukul dan Todongkan Pistol

GIANYAR | patrolipost.com – Keributan pecah di sebuah kafe remang-remang di Jalan by Pass Mandara Giri, Buruan, Blahbatuh,  Selasa (6/8) dinihari. Dalam keributan itu, seorang pengunjung menjadi korban penganiayaan dan pemilik kafe ditodong pistol airsolfgun serta pisau oleh oknum anggota ormas.

Dari infiormasi yang diterima, M Khasan (46) asal Pasuruan, Jawa Timur dan Riyan Hidayat, asal Malang, yang sudah lama menetap di Gianyar ini berdugemria di Kafe Bidadari, Jalan By Pass Mandara Giri, Blahbatuh. Keduanya minum alkohol sambil berkaraoke ditemani pemandu bahenol. Namun, mereka lupa jika di meja lain juga ada tamu yang juga minum, yakni Dewa Made Ariandika (31), asal Banjar Sema, Bitera, Gianyar bersama beberapa rekannya.

Entah apa penyebabnya, Dewa Ariandika lantas mendatangi meja yang ditempati M Khasan dan tanpa baa basi langsung  mendaratkan pukulan berulangkali. Akibatnya, satu gigi Khasan lepas dan lebam di bagian pipi. Ulah Ariandika ini pun membuat suasana kafe ribut. 
Rekan Dewa Ariandika, yakni Dewa Gede Agung Adi Antara alias Dewa Kadar (26) yang saat itu sedang berada di luar,  langsung naik pitam mendengar keributan itu.  Saat masuk ke dalam, pemilik kafe,  I Gusti Ngurah Giri Awan (46) mencoba menghadangnya dengan maksud agar keributan itu tidak bertambah panjang.

Namun, Dewa Kadar justru tidak terima dan tangan kanannya langsung mengeluarkan sebuah pistol dan menodongkannya ke arah dada pemilik kafe. Tidak hanya itu, tangan kirinya juga memegang pisau yang diarahkan ke perut, sembari mengancam dengan kat-kata: “da macem-macem, cang anggota Laskar Bali, matiang dini (jangan macam-macam, saya anggota Laskar Bali (ormas, red), saya bunuh di sini.”

Merasa dirinya terancam, pemilik kafe Ngurah Giri Awan dan M Khasan yang menjadi korban pemukulan, lantas melapor ke polisi. Dinihai itu juga, Unit Opsnal Reskrim Blahbatuh dengan cepat meluncurkan ke TKP Kafe Bidadari. Kedua terlapor, masing-masing Dewa Ariandika dan Dewa Kadar langusng diamankan.
Keduanya sempat mengelak melakukan apa yang dilaporkan korbannya. Namun, setelah diinterogasi lebih mendalam, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya. Terlapor Dewa Kadar bahkan menunjukkan sajam yang dibawanya. Sajam berupa belati dengan panjang 27 cm tersebut diselipkannya di bawah triplek di luar kafe. Sementara, pistol airsoftgun Merk Walther yang dipakai mengancam, dititipkan di dalam tas temannya yang duluan pulang.
“Senjata tajam dan pistol Air Softgun milik terlapor sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Dwikora melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Merta, Rabu (7/8) kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti kemudian dilakukan gelar perkara, terang Iptu Merta,  terlapor Dewa Made Ariandika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaaan.
Sementara Dewa Gede Agung Adi Antara alias dewa Kadar, tersangka dalam Perkara Pengancaman dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. (ata)

Pos terkait