Main Tembak Orang, Anom Dipolisikan

Pelaku penembakan (kiri), inzet: korban.

GIANYAR | patrolipost.com – Bak adegan film koboy, aksi penembakan terjadi di areal parkir Pura Puseh, sehingga menggegerkan warga di Banjar Denjalan, Batubulan, Sukawati, Selasa (10/12) siang. Seorang warga I Ketut Tantra (53) asal  Banjar Negari, Singapadu Tengah, Sukawati menjadi korban dengan sejumlah luka tembakan.

Untungnya, korban langsung mendapat perawatan medis,  dan pelakunya, I Ketut Sujana alias Ketut Anom (53) asal  Banjar Tegaltamu, Batubulan, kini harus berurusan dengna aparat Polsek Sukawati.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang diterima, Rabu (11/12), saat kejadian  Ketut Anom melepaskan tembakan berulangkali ke arah tubuh I Ketut Tantra dengan senjata pistol jenis Airsoft Gun di area parkir Pura Puseh. Diduga, penembakan ini terkait dipicu perselisahan jual beli tanah antara pelaku dengan korban.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, setelah mendapat laporan penembakan itu, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara  dan melakukan olah TKP, serta mengumpulkan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut. Saat polisi ada di TKP, korban saat itu sudah berada di RSU Ganesha untuk mengobati lukanya.

“Dari keterangan para saksi, diketahui pelakunya  adalah  Ketut Anom dan kami langsung mengamankannya di rumahnya, tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat menjalani pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya menembak korban sebanyak 5 kali ke arah punggung secara sembarang dan mengenai lengan korban dan punggung korban.

“Motif penembakan karena percekcokan, pelaku kesal lantaran  korban  belum melunasi pembayaran pembelian tanah kepada pelaku,” terangnya.

Sementara itu dari visum yang dilakukan, dari 5 tembakan yang diletuskan, 3 peluru Airsoft Gun mengenai korban di bagian bahu dan punggung.

“Kami masih melakukan pengembangan. Dari keterangan pelaku,  pistol Airsoft Gun itu didapatkan pelaku dengan membeli secara online.  Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” terang Ngurah Jaya. (338)

Pos terkait