Makan di Restauran Tak Bayar, WN Rusia Diamankan Imigrasi Besama 7 WN Nigeria yang Overstay

deportasi4
Pengungkapan kasus WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Imigrasi berhasil mengamankan 7 orang WNA Nigeria dan 1 orang WNA Rusia yang melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen Keimigrasian.

Delapan orang asing tersebut yakni, CHF, TFA, dan PUE telah terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa Izin Tinggalnya atau overstay selama lebih dari 1 tahun. AVC tidak dapat menunjukan Dokumen Keimigrasiannya dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal.

Bacaan Lainnya

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lt 3 hotel di Jl Imam Bonjol Denpasar,” jelas Kakanwil Kenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, di Denpasar, Jumat (2/8/2024).

Sementara 3 WN Nigeria lainnya, berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS, saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar.

Sedangkan WN Rusia berinisial AK telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. AK juga makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar.

AK kemudian dilaporkan oleh pihak restoran. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, AK terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3  bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan Tindakan Pro Justitia sesuai dengan sangkaan pasal dimaksud,” jelas Pamela.

Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Pihaknya menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan. Ridha menambahkan pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Selain 8 Orang Asing tersebut, turut diamankan sebagai barang bukti 2 paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya dan diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri.

Disamping itu saat ini Kanim Denpasar sedang menangani masalah WNA, yakni seorang anak kecil yang sempat viral di media sosial yang berkeliaran tanpa pengawasan orangtua dan sempat mengganggu ketertiban umum di wilayah kerja Kanim Denpasar. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.