JAKARTA | patrolipost.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menawarkan produk kredit kepemilikan rumah atau KPR Subsidi dengan bunga 5 persen fix rate atau tetap dengan tenor hingga 20 tahun.
Dilansir dari laman resmi BTN pada Jumat, KPR subsidi adalah program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Untuk suku bunga KPR Subsidi Bank BTN saat ini bersifat tetap (fixed) sebesar 5 persen per tahun yang berlaku sepanjang waktu kredit.
Jangka waktu kredit KPR Subsidi BTN ini adalah selama 20 tahun dengan uang muka ringan mulai dari satu persen. Selanjutnya Bank BTN memberikan konsumen pembebasan biaya premi asuransi dan PPN.
Selain itu terdapat subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta khusus rumah tapak.
Berikut syarat dan ketentuan untuk dapat memperoleh KPR Subsidi Bank BTN:
– WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
– Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
– Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
– Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
– Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
– Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
– Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
– Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Cara mendaftar KPR Subsidi Bank BTN:
– Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
– Siapkan dokumen yang lengkap
– Berkas permohonan akan diproses oleh Bank BTN, di antaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
– Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
– Melakukan akad kredit dan mulai proses pencairan permohonan
Adapun sejumlah sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh konsumen KPR BTN di antaranya yaitu: – Menunggak angsuran
– Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
– Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
– Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan: Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
– Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
– Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
– Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Per Februari 2021, emiten bersandi saham BBTN ini tercatat telah menyalurkan KPR Subsidi sekitar Rp 107,93 triliun untuk 1,3 juta debitur. KPR Subsidi BTN tercatat tumbuh 7,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp 100,03 triliun pada Februari tahun lalu. Fasilitas ini telah dimanfaatkan oleh sekitar 1,23 juta debitur di seluruh Indonesia. (305/tmp)