Masa Jabatan Kaling di Kecamatan Bangli Segera Berakhir, Harus Ikut Pemilihan Lagi

camat bangli
Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana. (ist)

BANGLI | patrolipost.com  – Masa jabatan beberapa Kepala Lingkungan (Kaling) di Kecamatan Bangli akan segera berakhir. Meski sudah ditetapkan masa jabatan Kaling sampai 60 tahun,  tidak serta merta para Kaling melanjutkan jabatan. Namun harus dilakukan proses pemilihan kembali.

Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana mengatakan untuk di Kecamatan Bangli, terdapat 27 kaling dan 1 kaling persiapan. Kaling ini tersebar di empat kelurahan, yakni Kawan, Bebalang, Cempaga dan Kubu.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya jabatan Kaling ini diatur sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa. “Mengacu Perda ini, masa jabatan Kaling ini dua periode. Untuk  satu periodenya dalam kurun waktu 6 tahun,” ujarnya,  Minggu (7/8/2022).

Kata Sang Made Agus Dwipayana mengacu regulasi yang baru, kini untuk jabatan Kaling tidak dihitung periode melainkan masa jabatan hingga usia 60 tahun.

Kata Camat asal Kelurahan Bebalang, Bangli ini meski masa jabatan hingga usia 60 tahun, Kepala Lingkungan yang menjabat saat ini tidak serta merta dapat melanjutkan sebagai Kaling. Namun dilakukan proses pemilihan ulang.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini ada dua Kaling yang akan berakhir masa jabatannya yakni Kaling Puri Dencarik Kelurahan Kawan dan Kaling Gancan Kelurahan Bebalang. Agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda, pihaknya akan melakukan sosialisasi Perda yang baru.

“Nanti setelah Perda ini selesai diverifikasi oleh Provinsi, kami sudah merancang kegiatan sosialisasi kepada seluruh Kaling di Kecamatan Bangli. Sehingga kita bisa menyamakan persepsi tentang Perda tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan pula, sesuai dengan Perda terbaru untuk teknis pemilihan Kaling melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh panitia yang ditetapkan dengan SK Camat.

Sebelumnya Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan jabatan Kaling tidak absolut, mereka bisa saja diberhentikan sebelum usia 60 tahun apabila melanggar larangan yang telah ditetapkan seperti melakukan tindak pidana.

“Pemberhentian atas usulan 2/3 dari jumlah masyarakat di wilayah tersebut,” kata Ketut Suastika. (750)

Pos terkait