Masa Sidang 2020, DPRD Buleleng Tetapkan Sembilan Perda

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Selama masa sidang tahun 2020, DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah telah menuntaskan pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Kabupaten Buleleng.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH menyampaikan hal itu saat mengelar acara Ramah Tamah dengan para wartawan di Rumah Makan Pidada, Jalan Pantai Pidada Kelurahan Banyuasri Singaraja, Senin (21/12) siang.

Bacaan Lainnya

Sembilan Perda yang telah ditetapkan itu yakni Ranperda tentang Perumda Pasar Arga Nayottama, Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda yang hari ini ditetapkan yakni Ranperda Tentang Perumda Swatantra, Ranperda Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng Tahun 2020-2040, serta Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD.

Sedangkan 3 Ranperda lainnya yang bersifat rutin dan didasarkan perintah Undang-undang yang lebih tinggi yang berkaitan dengan APBD  yakni : Ranperda Tentang APBD Induk 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020 dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Bupati atas Pelaksanaan APBD tahun 2019.

Supriatna juga menyampaikan Ranperda yang akan dibahas di tahun 2021 sesuai dengan Propemperda Kabupaten Buleleng untuk tahun 2021 sebanyak 18 (delapan belas) Ranperda sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam KUA-PPAS pada APBD Tahun Anggaran 2021.

Adapun 11 (sebelas) Ranperda usulan eksekutif dimaksud, yakni Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Celukan Bawang, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak, Ranperda Tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ranperda Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2012 Tentang Perizinan.

Berikutnya Ranperda Tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 17 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan, Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 21 tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda Tentang Perubahan Perda 20 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi.

Empat  Ranperda merupakan usulan hak Inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng meliputi: Ranperda Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Tentang Pemberian Insentif dengan Kemudahan Berinvestasi di Daerah Kabupaten Buleleng, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Ranperda Tentang System Pertanian Organik.

Serta 3 Ranperda yang bersifat Rutin yang berkaitan dengan APBD.Sehingga total Rancangan Peraturan daerah yanga akan dibahas pada tahun 2021 mendatang berjumlah delapan belas Ranperda, yang selanjutnya penetapannya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD.

Ketua DPRD dua kali periode ini juga mengucapkan Selamat Hari Natal bagi Umat Yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru 2021 dan berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan kegiatan–kegiatan yang tidak menyebabkan melonjaknya kasus-kasus Covid 19 di Buleleng. Supriatna juga berharap dengan adanya vaksin yang disediakan oleh pemerintah, pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir. (625)

Pos terkait