Mat Sahri Divonis 15 Bulan Penjara, Dinas PMD Persiapkan PAW

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar memvonis 15 bulan penjara Mat Sahri, Kepala Desa Celukan Bawang, Rabu (18/12/2019).

SINGARAJA | patrolipost.com – Tragis, nasib Kepala Desa Celukan Bawang non aktif Muhammad Ashari bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sehari setelah dipecat sebagai kepala desa, Rabu (18/12) Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadapnya dengan 15 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

Kendati masih pikir -pikir, vonis majelis hakim itu membuat karier politik Ashari sebagai kepala desa benar-benar tamat.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim yang dipimpin Esthar Oktaviani SH  dan hakim anggota Miftahul Halis SH dan Nurbaya Lumban Gaol, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Muhamaad Ashari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primair. Selanjutnya membebaskan terdawka oleh karenanya dari dakwaan primair.

Sedangkan pada dakwaan subsider, Majelis Hakim menganggap terdakwa Muhammad Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga  menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang sebesar Rp.39.160.000. Jika terdakwa tidak membayar  dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Sementara terkait putusan mejelis hakim itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Made Subur SH mengatakan, akan segera bersurat kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Celukan Bawang untuk segera mempersiapkan proses pergantian kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kita akan tunggu keputusan inkrachnya. Jika itu sudah kami terima semua proses PAW akan segera jalan,” kata Subur.

Sebelumnya, Muhammad Ashari, Selasa (17/12) oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana diantik sebagai kepala Desa Celukan Bawang bersama 30 kepala desa terpilih dari tiga kecamatan yakni: Gerokgak, Seririt dan Busungbiu.

Hanya saja, usai dilantik,ia  langsung dipecat untuk sementara sembari menunggu putusan inkracht dari hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasusnya. (625)

Pos terkait