SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah kejutan tersaji usai pelaksanaan pemilihan kepala desa/perbekel (Pilkel) yang digelar serentak, Kamis (31/10) di Buleleng. Salah satu calon kepala desa yang tersangkut kasus hukum menang telak dari pesaingnya. Bahkan, calon kades yang sebelumnya diduga menilep tanah bersertifikat ganda, juga menang meyakinkan.
Mat Sahri diberikan izin mengikuti kegiatan kampanye termasuk juga menggunakan hak pilihnya, berdasarkan surat penetapan Nomor 15 Pid Sus-TPK/2019/PN Dps pada 22 Oktober. Memberikan izin atas nama terdakwa Muhammad Ashari untuk mengikuti kegiatan pemilihan perbekel Desa Celukan Bawang Periode 2019-2025 pada (25,26 dan 30) Oktober 2019 mulai pukul 07.00 sampai 13.00 Wita, demikian bunyi surat izin tersebut.
Sedangkan calon incumben dari Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan I Ketut Kusuma Ardana, menang telak dari 4 pesaing lainnya dengan memperoleh 2.539 suara. Padahal Kusuma Ardana diduga telah menilep tanah melalui penerbitan sertifikat ganda atas tanah milik Pemprov Bali. Pesaing terdekatnya calon nomor urut 3 Made Sumawijana meraih 1.428 suara. Sedang tiga calon lainnya yakni I Dewa Nyoman Supalan meraih 116 suara, Gede Selamat mendapat 775 suara dan calon nomor urut 5 Nengah Radia memperoleh 666 suara.
Atas terpilihnya Mat Sahri, Ketua Panitia Pilkel Celukan Bawang Surahman membenarkan kemenangan terdakwa kasus korupsi tukar guling lahan kantor desa itu. “Muhammad Ashari menang di 4 TPS yakni TPS 1, 2, 6 dan TPS 7,” ungkapnya.
Kepala DPMD Buleleng I Made Subur yang dikonfirmasi usai kemenangan Mat Sahri mengatakan, pada saatnya nanti yang bersangkutan tetap dilantik. Namun usai dilantik akan diberhentikan sembari menunggu putusan tetap (inkrach) dari pengadilan.